Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

31

     memberikan jalan Tata Pengambilan Keputusan Berkewenangan
     (TPKB), membuat peraturan perundang-undangan serta kebijakan
     dan program negara (public policies and program).

          Hal ini ditekankan dalam Penjelasan Undang-Undang tersebut
     bahwa dinamika perkembangan organisasi kemasyarakatan dan
     perubahan sistem pemerintahan membawa paradigma baru dalam
     tata kelola organisasi kemasyarakatan dalam kehidupan
     bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pertumbuhan jumlah
     organisasi kemasyarakatan, sebaran dan jenis organisasi
     kemasyarakatan dalam kehidupan demokrasi makin menuntut
     peran, fungsi dan tanggung jawab organisasi kemasyarakatan untuk
     berpartisipasi dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa
     Indonesia, serta menjaga dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
     Negara Kesatuan Republik Indonesia.

         Revitalisasi nilai-nilai Pancasila sebagai moral publik guna
     membangun organisasi kemasyarakatan dalam rangka ketahanan
     nasional sangat mungkin diwujudkan dengan lahirnya Undang-
     Undang tentang organisasi kemasyarakatan ini. Dalam
    Penjelasannya secara tegas menyatakan bahwa Pancasila
    merupakan dasar dan falsafah dalam kehidupan bermasyarakat,
    berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu setiap warga negara,
    baik individu maupun kolektif, termasuk organisasi kemasyarakatan
    wajib menjadikan Pancasila sebagai nafas, jiwa dan semangat
    dalam mengelola organisasi kemasyarakatan. Walaupun demikian
    pengakuan terhadap Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai dasar
    dan falsafah berbangsa dan bernegara tidak menghilangkan
    penghormatan terhadap kebhinnekaan organisasi kemasyarakatan
    yang memiliki asas perjuangan sepanjang tidak bertentangan
    dengan Pancasila.

I. Peraturan Preslden Rl Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana
    Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJPM) 2010-2014
   10   11   12   13   14   15   16   17