Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
31
memberikan jalan Tata Pengambilan Keputusan Berkewenangan
(TPKB), membuat peraturan perundang-undangan serta kebijakan
dan program negara (public policies and program).
Hal ini ditekankan dalam Penjelasan Undang-Undang tersebut
bahwa dinamika perkembangan organisasi kemasyarakatan dan
perubahan sistem pemerintahan membawa paradigma baru dalam
tata kelola organisasi kemasyarakatan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pertumbuhan jumlah
organisasi kemasyarakatan, sebaran dan jenis organisasi
kemasyarakatan dalam kehidupan demokrasi makin menuntut
peran, fungsi dan tanggung jawab organisasi kemasyarakatan untuk
berpartisipasi dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa
Indonesia, serta menjaga dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Revitalisasi nilai-nilai Pancasila sebagai moral publik guna
membangun organisasi kemasyarakatan dalam rangka ketahanan
nasional sangat mungkin diwujudkan dengan lahirnya Undang-
Undang tentang organisasi kemasyarakatan ini. Dalam
Penjelasannya secara tegas menyatakan bahwa Pancasila
merupakan dasar dan falsafah dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu setiap warga negara,
baik individu maupun kolektif, termasuk organisasi kemasyarakatan
wajib menjadikan Pancasila sebagai nafas, jiwa dan semangat
dalam mengelola organisasi kemasyarakatan. Walaupun demikian
pengakuan terhadap Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai dasar
dan falsafah berbangsa dan bernegara tidak menghilangkan
penghormatan terhadap kebhinnekaan organisasi kemasyarakatan
yang memiliki asas perjuangan sepanjang tidak bertentangan
dengan Pancasila.
I. Peraturan Preslden Rl Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJPM) 2010-2014

