Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

29

     kabupaten/kota, yang merupakan eksekutif di daerah, sedangkan
     DPRD baik di daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota
     merupakan lembaga legislatif daerah.

         Berdasarkan perkembangannya untuk mewujudkan
     penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan
     akuntabel, maka setiap kebijakan pemerintah daerah harus
     melibatkan partisipasi masyarakat, organisasi masyarakat yang
    disesuaikan dengan aspirasi masyarakat di daerah.

j. Undang-Undang Rl No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
     Informasi Publik
         Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi
     pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan
     bagian penting bagi ketahanan nasional. Dikaitkan dengan
    pembahasan tentang revitalisasi nilai-nilai pancasila sebagai moral
    publik guna membangun organisasi kemasyarakatan dalam rangka
    ketahanan nasional, maka pada pasal 3 pada undang-undang ini
    menyebutkan bahwa:
     1) Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana
         pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan
         proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan
         kebijakan publik;
    2) Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan
         kebijakan publik;
    3) Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan
         kebijakan publik dan pengelola Badan Publik yang baik;
    4) Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu
         transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat
         dipertanggungjawabkan;
    5) Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat
         hidup orang banyak;
    6) Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan
         kehidupan bangsa; dan/atau;
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17