Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
29
kabupaten/kota, yang merupakan eksekutif di daerah, sedangkan
DPRD baik di daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota
merupakan lembaga legislatif daerah.
Berdasarkan perkembangannya untuk mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan
akuntabel, maka setiap kebijakan pemerintah daerah harus
melibatkan partisipasi masyarakat, organisasi masyarakat yang
disesuaikan dengan aspirasi masyarakat di daerah.
j. Undang-Undang Rl No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik
Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi
pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan
bagian penting bagi ketahanan nasional. Dikaitkan dengan
pembahasan tentang revitalisasi nilai-nilai pancasila sebagai moral
publik guna membangun organisasi kemasyarakatan dalam rangka
ketahanan nasional, maka pada pasal 3 pada undang-undang ini
menyebutkan bahwa:
1) Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana
pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan
proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan
kebijakan publik;
2) Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan
kebijakan publik;
3) Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan
kebijakan publik dan pengelola Badan Publik yang baik;
4) Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu
transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan;
5) Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat
hidup orang banyak;
6) Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan
kehidupan bangsa; dan/atau;

