Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
30
7) Meningkakan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan
Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang
berkualitas.
k. Undang-Undang Rl No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat serta memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara individu ataupun kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
perwujudan hak asasi manusia. Pasal 28 J ayat (2) UUD NRI 1945
menyebutkan bahwa dalam menjalankan hak asasi manusia dan
kebebasannya secara individu maupun kolektif, setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia lainnya dan wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan
dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.32
Kehadiran oganisasi kemasyarakatan merupakan
pengejawantahan dari hak yang dijamin oleh UUD NRI 1945
tersebut. Organisasi kemasyarakatan dengan segala bentuknya
hadir, tumbuh dan berkembang sejalan dengan sejarah
perkembangan kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan benegara.
Oleh karena itu hadirnya Undang-Undang Rl No. 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan menunjukkan telah
disampaikannya aspirasi masyarakat kepada Tata Kehidupan
Masyarakat (TKM) dan Tata Politik Nasional (TPN), serta telah
diwujudkannya dalam bentuk undang-undang oleh Tata Administrasi
Negara (TAN) dan Tata Laksana Pemerintahan (TLP), guna
32 Penjelasan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
bagian umum.

