Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

30

7) Meningkakan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan
    Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang
    berkualitas.

k. Undang-Undang Rl No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi

Kemasyarakatan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan

pendapat serta memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya

secara individu ataupun kolektif untuk membangun masyarakat,

bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai

perwujudan hak asasi manusia. Pasal 28 J ayat (2) UUD NRI 1945

menyebutkan bahwa dalam menjalankan hak asasi manusia dan

kebebasannya secara individu maupun kolektif, setiap orang wajib

menghormati hak asasi manusia lainnya dan wajib tunduk kepada

pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud

semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas

hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang

adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan

dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.32

Kehadiran       oganisasi      kemasyarakatan  merupakan

pengejawantahan dari hak yang dijamin oleh UUD NRI 1945

tersebut. Organisasi kemasyarakatan dengan segala bentuknya

hadir, tumbuh dan berkembang sejalan dengan sejarah

perkembangan kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan benegara.

Oleh karena itu hadirnya Undang-Undang Rl No. 17 Tahun 2013

tentang Organisasi Kemasyarakatan menunjukkan telah

disampaikannya aspirasi masyarakat kepada Tata Kehidupan

Masyarakat (TKM) dan Tata Politik Nasional (TPN), serta telah

diwujudkannya dalam bentuk undang-undang oleh Tata Administrasi

Negara (TAN) dan Tata Laksana Pemerintahan (TLP), guna

32 Penjelasan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
     bagian umum.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17