Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

27

     menyebutkan “urusan pemerintahan daerah yang menjadi urusan
     Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. politik
     luar negeri; b. pertahanan; c. keamanan; d. yustisi; e. moneter dan
     fiskal nasional; dan f. agama”. Disini terlihat bahwa Pemerintah
     Daerah diberi kewenangan yang luas untuk mengatur pemerintahan
     (dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan
     melaksanakan pembangunan di daerah sesuai dengan kondisi yang
     ada di daerah, sehingga pembangunan yang dilaksanakan sesuai
     dengan kebutuhan masyarakat setempat, karena disadari bahwa
     yang lebih mengetahui kondisi di daerah adalah Pemerintah Daerah
     setempat. Dengan demikian diharapkan pembangunan nasional di
    daerah akan didukung oleh seluruh masyarakat, sehingga akan
    dapat berjalan lancar dan dapat mewujudkan keinginan masyarakat
    baik dari aspek kesejahteraan maupun dari aspek keamanan.

g. Undang-Undang Rl Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI
         Pada pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa: Tugas pokok TNI

    adalah menenggakkan kedaulatan negara, mempertahankan
    keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI
     Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
    darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
    bangsa dan negara; Ayat (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilakukan dengan: a. Operasi militer untuk perang; b.
    Operasi militer selain perang.

         Dikaitkan dengan pembahasan revitalisasi nilai-nilai pancasila
    sebagai moral publik guna membangun organisasi kemasyarakatan
    dalam rangka ketahanan nasional, Peran TNI tercantum dalam
    operasi militer selain perang yaitu:
    (1) Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan

         pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan
         semesta;
    (2) Membantu tugas Pemerintahan di Daerah;
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16