Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
27
menyebutkan “urusan pemerintahan daerah yang menjadi urusan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. politik
luar negeri; b. pertahanan; c. keamanan; d. yustisi; e. moneter dan
fiskal nasional; dan f. agama”. Disini terlihat bahwa Pemerintah
Daerah diberi kewenangan yang luas untuk mengatur pemerintahan
(dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan
melaksanakan pembangunan di daerah sesuai dengan kondisi yang
ada di daerah, sehingga pembangunan yang dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat setempat, karena disadari bahwa
yang lebih mengetahui kondisi di daerah adalah Pemerintah Daerah
setempat. Dengan demikian diharapkan pembangunan nasional di
daerah akan didukung oleh seluruh masyarakat, sehingga akan
dapat berjalan lancar dan dapat mewujudkan keinginan masyarakat
baik dari aspek kesejahteraan maupun dari aspek keamanan.
g. Undang-Undang Rl Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI
Pada pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa: Tugas pokok TNI
adalah menenggakkan kedaulatan negara, mempertahankan
keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI
Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara; Ayat (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan: a. Operasi militer untuk perang; b.
Operasi militer selain perang.
Dikaitkan dengan pembahasan revitalisasi nilai-nilai pancasila
sebagai moral publik guna membangun organisasi kemasyarakatan
dalam rangka ketahanan nasional, Peran TNI tercantum dalam
operasi militer selain perang yaitu:
(1) Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan
semesta;
(2) Membantu tugas Pemerintahan di Daerah;

