Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
28
(3) Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka
keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-
undang.
h. Undang-Undang Rl Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP
Nasional) merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya
pemerintahan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan
UUD NRI 1945 dalam bentuk rumusan visi dan arah Pembangunan
Nasional. RPJP Nasional yang dituangkan dalam UU No.17 tahun
2007 ini pada dasarnya merupakan kelanjutan dari pembangunan
sebelumnya. Untuk itu, paling tidak dalam 20 tahun mendatang,
sangat penting dan mendesak bagi pemerintah dan bangsa
Indonesia untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah
khususnya dalam penguatan sumberdaya dan kapasitas bangsa
dengan ketahanan ideologinya.
Dalam hal ini revitalisasi nilai-nilai Pancasila sebagai moral publik
dilakukan dalam seluruh kebijakan dan praktik pemerintahan serta
semua aspek kehidupan bangsa menjadi program yang strategis.
Selain sebagai perwujudan konkrit dari nilai-nilai Pancasila itu
sendiri, maka pembangunan organisasi kemasyarakatan tidak boleh
keluar dari bingkai Pancasila.
i. Undang-Undang Rl No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan
kedua UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Sebagaimana diamanatkan UUD NRI Tahun 1945, wilayah NKRI
dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi lagi atas
daerah kabupaten dan kota, yang masing-masing sebagai daerah
otonom. Sebagai daerah otonom, daerah provinsi dan
kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang melaksanakan
fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni Pemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kepala Daerah adalah
Kepala Pemerintah Daerah baik di daerah provinsi maupun

