Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

28

     (3) Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka
          keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-
         undang.

h. Undang-Undang Rl Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana
    Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
         Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP
    Nasional) merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya
    pemerintahan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan
    UUD NRI 1945 dalam bentuk rumusan visi dan arah Pembangunan
    Nasional. RPJP Nasional yang dituangkan dalam UU No.17 tahun
    2007 ini pada dasarnya merupakan kelanjutan dari pembangunan
    sebelumnya. Untuk itu, paling tidak dalam 20 tahun mendatang,
    sangat penting dan mendesak bagi pemerintah dan bangsa
    Indonesia untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah
    khususnya dalam penguatan sumberdaya dan kapasitas bangsa
    dengan ketahanan ideologinya.
         Dalam hal ini revitalisasi nilai-nilai Pancasila sebagai moral publik
    dilakukan dalam seluruh kebijakan dan praktik pemerintahan serta
    semua aspek kehidupan bangsa menjadi program yang strategis.
    Selain sebagai perwujudan konkrit dari nilai-nilai Pancasila itu
    sendiri, maka pembangunan organisasi kemasyarakatan tidak boleh
    keluar dari bingkai Pancasila.

i. Undang-Undang Rl No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan
    kedua UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
         Sebagaimana diamanatkan UUD NRI Tahun 1945, wilayah NKRI
    dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi lagi atas
    daerah kabupaten dan kota, yang masing-masing sebagai daerah
    otonom. Sebagai daerah otonom, daerah provinsi dan
    kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang melaksanakan
    fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni Pemerintah Daerah dan
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kepala Daerah adalah
    Kepala Pemerintah Daerah baik di daerah provinsi maupun
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17