Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
percepatan pembangunan di wilayah 3T guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dalam rangka ketahanan nasional harus
benar-benar didukung.
d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional harus bersinergi dengan: 1). Trigatra yaitu :
kondisi geografi, sumber kekayaan alam dan kependudukan, dan
2). Pancagatra yaitu: Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan
Pertahanan Keamanan.Keberhasilan memanfaatkan potensi Trigatra
melalui Pancagatra merupakan cara tepat untuk menciptakan suatu
ketahanan nasional yang handal dan mampu mengatasi segala
Tantangan, Ancaman, Hambatan, serta Gangguan baik internal
maupun eksternal.
Pada umumnya kondisi pembangunan di wilayah 3T sangat
memprihatinkan dalam berbagai bidang. Derajat kesejahteraan
masyarakat sangat rendah, kemiskinan mendominasi kehidupan
masyarakat, sehingga masyarakat setempat merasa kurang mendapat
perhatian dapat dari Pemerintah, hal ini dapat mengurangi rasa cinta
tanah air sehingga dapat mengganggu ketahanan nasional.
8. Peraturan perundang-undangan
Terkait dengan penjelasan materi tentang percepatan pembangunan di
wilayah 3T guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam rangka
ketahanan nasional, digunakan beberapa peraturan perundang-undangan
sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan antara lain:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 tentang
Ratifikasi terhadap Konvensi PBB tentang Hukum Laut;
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 tentang
Perairan Indonesia;
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri;
12

