Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

b. UUD NRI 1945 sebagai Landasan Konstitusional
     Pasal 33 UUD NRI 1945 adalah landasan konstitusional dalam
     pembangunan di wilayah 3T yaitu:
     Ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
     atas asas kekeluargaan.
     Ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
     menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
     Ayat (3) : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
     dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
     kemakmuran rakyat.
     Pasal ini mengandung pengertian bahwa percepatan pembangunan di
     wilayah 3T guna meningkatkan kesejahteraan merupakan
     tanggungjawab bersama seluruh komponen bangsa yaitu Pemerintah
     dan masyarakat. Dengan demikian mempercepat pembangunan di
     wilayah 3T merupakan amanah konstitusional yang akan mendukung
     ketahanan nasional.

c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
     Wawasan Nusantara sebagai landasan visional merupakan dasar
     dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bangsa
     dengan berpedoman pada cita-cita nasional sehingga menghasilkan
     suatu cara pandang atau wawasan yang memberikan corak pada pola
     pikir, pola sikap dan pola tindak, sehingga wawasan nusantara adalah
     cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
     lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
     bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan
     bermasyarakat. Wawasan nusantara yang mencerminkan persatuan
     dan kesatuan serta keutuhan wilayah NKRI, mengandung arti bahwa
     wilayah 3T merupakan daerah yang harus memperoleh perhatian yang
     sama dengan daerah lainnya di Indonesia. Peningkatan kesejahteraan
     di wilayah 3T ini harus dalam kesatuan ekonomi secara nasional.
      Dengan berdasarkan makna Wawasan nusantara tersebut, upaya

                                                      li
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14