Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
b. UUD NRI 1945 sebagai Landasan Konstitusional
Pasal 33 UUD NRI 1945 adalah landasan konstitusional dalam
pembangunan di wilayah 3T yaitu:
Ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
Ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Ayat (3) : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Pasal ini mengandung pengertian bahwa percepatan pembangunan di
wilayah 3T guna meningkatkan kesejahteraan merupakan
tanggungjawab bersama seluruh komponen bangsa yaitu Pemerintah
dan masyarakat. Dengan demikian mempercepat pembangunan di
wilayah 3T merupakan amanah konstitusional yang akan mendukung
ketahanan nasional.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Wawasan Nusantara sebagai landasan visional merupakan dasar
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bangsa
dengan berpedoman pada cita-cita nasional sehingga menghasilkan
suatu cara pandang atau wawasan yang memberikan corak pada pola
pikir, pola sikap dan pola tindak, sehingga wawasan nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat. Wawasan nusantara yang mencerminkan persatuan
dan kesatuan serta keutuhan wilayah NKRI, mengandung arti bahwa
wilayah 3T merupakan daerah yang harus memperoleh perhatian yang
sama dengan daerah lainnya di Indonesia. Peningkatan kesejahteraan
di wilayah 3T ini harus dalam kesatuan ekonomi secara nasional.
Dengan berdasarkan makna Wawasan nusantara tersebut, upaya
li

