Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

12

 b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional
              Sesungguhnya UUD 1945 yang dijiwai oleh nilai-nilai

     Pancasila telah secara jelas memberikan arahan dalam kehidupan
     berbangsa dan bernegara, khususnya bagi penyelenggara negara
     untuk menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan kepada
     masayarakat sehingga penerapan E-KTP benar-benar dapat
     memberikan kemanfaatan bagi masyarakat bangsa dan negara.
     Secara khusus landasannya dapat dilihat pada Pasal 28H dan Pasal
     34 UUD 1945. Di dalam pasal 28H ayat 1, disebutkan: “...setiap
     orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
     mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
     memperoleh pelayanan kesehatan...”. Pada ayat 2, disebutkan:
     “...setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
     untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
    mencapai persamaan dan keadilan...”. Pada ayat 3, disebutkan:
     “...setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
    pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
    bermartabat...”.

              Di dalam pasal 34 ayat 2 UUD 1945, disebutkan: “...negara
    mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
    memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
    dengan martabat kemanusiaan...”. Pada ayat 3, disebutkan:
    “...negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
    kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak...”. Pada ayat
    4, disebutkan: “...ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
    pasal ini diatur dalam undang-undang... ”.

c. Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
             Wawasan Nusantara adalah tujuan antara yang ingin dicapai

    dan syarat untuk meraih tujuan nasional. Wawasan Nusantara
    adalah cara pandang bangsa Indonesia, yang dijiwai nilai-nilai
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17