Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
12
b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional
Sesungguhnya UUD 1945 yang dijiwai oleh nilai-nilai
Pancasila telah secara jelas memberikan arahan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, khususnya bagi penyelenggara negara
untuk menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan kepada
masayarakat sehingga penerapan E-KTP benar-benar dapat
memberikan kemanfaatan bagi masyarakat bangsa dan negara.
Secara khusus landasannya dapat dilihat pada Pasal 28H dan Pasal
34 UUD 1945. Di dalam pasal 28H ayat 1, disebutkan: “...setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan...”. Pada ayat 2, disebutkan:
“...setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan...”. Pada ayat 3, disebutkan:
“...setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat...”.
Di dalam pasal 34 ayat 2 UUD 1945, disebutkan: “...negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan...”. Pada ayat 3, disebutkan:
“...negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak...”. Pada ayat
4, disebutkan: “...ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pasal ini diatur dalam undang-undang... ”.
c. Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
Wawasan Nusantara adalah tujuan antara yang ingin dicapai
dan syarat untuk meraih tujuan nasional. Wawasan Nusantara
adalah cara pandang bangsa Indonesia, yang dijiwai nilai-nilai

