Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
nasional dalam pembangunan masyarakat termasuk administrasi
dan pelayanan kependudukan dalam kontek penerapan E-KTP.
Keberhasilan pembangunan termasuk didalamnya penerapan E-
KTP di Indonesia sangat terkait dengan keberadaan paradigma nasional
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Paradigma Nasional pada
hakikatnya adalah pola sikap, pola pikir dan pola tindak yang harus melekat
dalam setiap sanubari bangsa Indonesia, khususnya para pengambil
kebijakan, termasuk pengambil kebijakan di dalam penerapan E-KTP.
Paradigma Nasional merupakan acuan untuk melihat apakah kondisi
penerapan E-KTP sudah sesuai dengan tujuan nasional atau tidak.
Paradigma nasional adalah acuan dasar dalam melaksanakan
upaya untuk mencapai tujuan nasional melalui pembangunan nasional.
Paradigma nasional bangsa Indonesia adalah Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Seharusvnya, dengan
menjalankan sungguh-sungguh ke empat pilar paradigma nasional
tersebut, akan terjamin keberhasilan tujuan nasional bangsa, termasuk
tujuan nasional penertiban administrasi kependudukan melalui penerapan
E-KTP yang merupakan salah satu komponen untuk melindungi segenap
bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
8. Peraturan dan Perundangan Terkait
Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
penerapan dan pemanfaatan E-KTP guna mengatasi ancaman nirmiliter
dalam rangka kewaspadaan nasional adalah:
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan.
• Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan.

