Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

BAB III
                       KONDISI PEMBANGUNAN INDUSTRI JASA MARITIM

                                      BIDANG PERTAHANAN SAAT INI

11. Umum.

       Pembangunan nasional yang dilandasi semangat persatuan dan kesatuan bangsa
pada hakikatnya, merupakan suatu rangkaian upaya pembangunan nasional di segala
bidang yang berkesinambungan dan berkelanjutan serta bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan keamanan bagi seluruh rakyat, sebagai landasan dalam mewujudkan
ketahanan nasional yang kokoh.28 Sebagai negara maritim, strategi pembangunan
nasional diharapkan dapat difokuskan kepada penyiapan infrastruktur injasmar sehingga
dapat dimanfaatkan untuk pencapaian tujuan pembangunan nasional. Keberadaan
injasmar saat ini, secara relatif dapat dikatakan belum dapat mendukung pembangunan
nasional secara baik, karena belum maksimal dalam hal kesiapan infrastruktur, belum
efektifnya hukum dan peraturan perundang-undangan yang dapat mensinergikan
berbagai pemangku kepentingan pembangunan sektor kelautan dan kemaritiman, belum
optimalnya peran lembaga keuangan serta adanya faktor keterbatasan SDM yang
profesional. Untuk meningkatkan kemampuan dan peran injasmar, diperlukan penyiapan
infrastruktur injasmar, yang di dalamnya terdapat keterkaitan erat antara aspek ekonomi
dan pertahanan, sehingga perlu adanya suatu konsep kebijakan yang tepat dan realistis.

        Sejalan dengan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang
Dasar Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
 ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
 dan keadilan so sia l29 Guna mewujudkan tujuan nasional, menegakkan kedaulatan
 negara dan menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, seyogyanya
 ditopang oleh sistem pertahanan negara yang tangguh. Adapun sistem pertahanan
 negara menurut Undang-undang Rl Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,
 menjelaskan bahwa sistem pertahanan negara bersifat semesta yang melibatkan seluruh
 warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini
 oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk

  %http ://w w w .le m h an n as.g o .id /p o rtal/in /d aftar-artik el/1630-im p le m en tasi- ko n sep si-ketah an an -n asio n al- d an -
  perkembangannya.html diakses 23 September 2013 pukul 23.50.
  ^Pem bukaan UUD 1945, Alinea keem pat
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14