Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
22
menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa
dari segala ancaman.30 Sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara, pengelolaan
pertahanan negara melalui pembangunan injasmar bidang pertahanan dilaksanakan
secara terpadu pada tataran strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian untuk kepentingan pertahanan negara.
Untuk mewujudkan ketersediaan alat peralatan pertahanan dari komponen utama
pertahanan negara khususnya aspek laut dalam hal ini TN I Angkatan Laut, diwujudkan
melalui pembangunan injasmar bidang pertahanan yang optimal.
Dalam Pembangunan injasmar bidang pertahanan yang optimal, diperlukan sistem
manajemen nasional yang pengelolaan bersifat visioner dengan memperhatikan tata
kelola pemerintahan yang baik, mengandalkan sumber daya manusia yang memiliki
idealisme dan intelektualisme tinggi serta mampu mengikuti perkembangan jaman.
Dengan disahkannya Undang-Undang Industri Pertahanan (UU Inhan) merupakan
langkah strategis bagi pembangunan injasmar bidang pertahanan yang padat modal,
padat karya dan padat teknologi, sehingga mampu memenuhi berbagai permintaan
pengadaan kapal perang sebagai alutsista TNI Angkatan Laut.31 Meningkatnya
kemampuan inti (core competence) dari pembangunan injasmar bidang pertahanan agar
mampu bersaing dengan negara lain yang sudah maju, maka periu melibatkan sejumlah
pemangku kepentingan seperti pemerintah dan non pemerintah, BUMN dan swasta,
produsen material, komponen dan sub-komponen, pelaku luar negeri dan dalam negeri.
Adapun gambaran secara utuh tentang kondisi pembangunan dan pemberdayaan
Injasmar bidang pertahanan saat ini, meliputi: kebijakan pemerintah, kualitas dan
kuantitas sumber daya manusia serta sarana prasarana yang ada, kemampuan dan
pemberdayaan Injasmar bidang pertahanan serta implikasi terhadap kemandirian sebagai
negara maritim dan ketahanan nasional.
12. Pembangunan Injasm ar Bidang Pertahanan Saat Ini.
Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini
melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa
dengan sistem pertahanan negara. Dalam menghadapi ancaman militer menempatkan
Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen
cadangan dan komponen pendukung. Injasmar di bidang pertahanan sebagai salah satu
“ llndang-Undang Rl N om or3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 1.
31Undang-Undang Rl Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

