Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
23
komponen pendukung pertahanan negara hingga saat ini masih menghadapi sejumlah
persoalan yang belum terselesaikan, antara lain: pelaksanaan kebijakan pemerintah
terkait pengelolaan dan pemanfaatan industri pertahanan, sumber daya manusia terkait
kualitas dan penguasaan llmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), kemampuan dan
pemberdayaan injasmar bidang pertahanan terkait kemampuan mencakup galangan
kapal nasional dan non galangan kapal nasional.
a. Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah.
Dalam perjalanan industri pertahanan, telah mengalami beberapa kali
perubahan kebijakan pemerintah. Pada tahun 1989 melalui Keputusan Presiden
Nomor 59 tahun 1989 telah dibentuk Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND)
Badan Pengelola Industri Strategis (BPIS) yang ditugaskan untuk membina,
mengelola dan mengembangkan sepuluh Industri Strategis. Selanjutnya pada tahun
1999 diterbitkan Keputusan Presiden Rl Nomor 40 Tahun 1999 tanggal 17 Mei 1999
tentang Dewan Pembinan Industri Strategis (DPIS). Kemudian pada tahun 2002
dikembalikan pembinaan BUMN Industri Strategis dari BPIS ke Kementerian Negara
BUMN, dimana pembinaannya menjadi wewenang Deputi Pertambangan, Industri
Strategis, Energi dan Telekomunikasi (PISAT) dan Menteri Negara BUMN.
Pembangunan pertahanan negara menggunakan konsep pertahanan berbasis
kemampuan anggaran dengan tetap mempertimbangkan ancaman yang dihadapi
serta kecenderungan perkembangan lingkungan strategik.32 Pemerintah telah
menetapkan kebijakan terkait pembangunan injasmar bidang pertahanan guna
meningkatkan kemandirian sebagai negara maritim, sebagai berikut:
1) Pelaksanaan pengelolaan Industri Pertahanan.
Pengelolaan Industri Pertahanan mengacu pada UU Rl Nomor 16 Tahun
2012 Tentang Industri Pertahanan. Dalam menghadapi perkembangan
lingkungan strategi yang bergerak dinamis, maka memiliki pertahanan dan
keamanan yang tangguh merupakan sebuah kebutuhan yang mendasar bagi
suatu bangsa dan negara. Visi yang perlu diterapkan bagi kemajuan dan
kemandirian Industri Pertahanan di Indonesia adalah visi yang memuat
semangat untuk mewujudkan ketersediaan A lat Peralatan Pertahanan dan
Keamanan secara mandiri. Namun kemampuan Industri Pertahanan belum
32Revitalisasi Industri Strategis dalam Perspektif Legislatif, http://gagasanhukum.wordpress.com
/2011/05/23/diakses 22 September 2013 pukul 20.00.

