Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

24

             didukung oleh pengelolaan manajemen yang visioner serta sumber daya
             manusia yang memiliki kapasitas dan kapabilitas, sehingga belum mampu
             menjawab tantangan kemajuan teknologi alat peralatan pertahanan sesuai
             dengan perkembangan jaman.33Untuk mewujudkan kemampuan Industri
             Pertahanan, diperlukan penyelenggaraan dan pengelolaan secara terpadu
             melalui pemberdayaan industri pertahanan.

                    Di sisi lain, tantangan bagi pemerintah yaitu masalah bea pajak
             pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk impor bahan baku yang dilakukan
             galangan kapal, sedangkan impor kapal utuh yang masuk ke Indonesia dan
             beberapa negara tidak dikenai pajak. Dengan pemberlakuan ketentuan bea
             masuk tersebut, maka impor kapal-kapal bekas dalam jangka panjang tidak
             memberikan manfaat bagi industri galangan kapal dalam negeri dan
             menguntungkan pihak asing. Akibatnya galangan kapal dalam negeri akan
             mengalami pertumbuhan yang sangat rendah, bahkan akan mengalami
             stagnasi, khususnya galangan kapal milik negara.34

             2) Pelaksanaan tugas Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).

                     Pada awalnya KKIP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 42
             Tahun 2010, selanjutnya diperkuat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2013
             tentang Industri Pertahanan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui
             Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013 tanggal 30 Juli 2013 membentuk
             KKIP untuk mendorong peningkatan produksi industri pertahanan dalam negeri
              melalui kebijakan makro. Dalam hal ini Presiden menjabat sebagai ketua KKIP
             dan menunjuk pelaksana ketua harian adalah Menteri Pertahanan. KKIP
              beranggotakan 11 instansi terkait. Adapun salah satu tugas pokok yang
              diemban KKIP adalah membina industri pertahanan dalam negeri yang setelah
              tahun 1998 terjadi kebangkrutan akibat krisis. Melanjutkan kembali
              pembangunan industri pertahanan dengan mengutamakan produksi dalam
              negeri sesuai dengan tingkat perkembangan dan pertumbuhan ekonomi
              bangsa. KKIP telah menetapkan beberapa kebijakan strategis, diantaranya:
              penetapan kriteria industri pertahanan, menetapkan kebijakan dasar

^Sriyanto, Forum Bakortiumas Kemhan, Sosialisasi RUU Industri Pertahanan, www.kkp. go.id/index.
php/export/post/c/8247/ diakses tanggal 18 Oktober pukul 09.10.
^Soerjono, Direktur Industri Maritim, Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian
(Kemenperin)/http://www.neraca.co.id/harian/article/30851/Daya.Saing Industri Kapal Terns Melemah
diakses tanggal 1 Oktober 2013 pukul 14.15.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17