Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

28

 masyarakat dengan embel-embel keadilan masyarakat/keadilan sosial/sosiologi
 hukum dipergunakan untuk menekan aparat penegak hukum yang menggunakan
 dasar hukum KUHP. Rapuhnya independensi hukum menjadikan hukum di
 Indonesia menjadi hukum rimba. Yang kuat mengalahkan yang lemah. Bukan yang
 benar mengalahkan yang salah. Hal tersebut merupakan ancaman besar terhadap
 integrasi nasional dalam rangka pembangunan Bangsa Indonesia.

          Begitupula, penegakan hukum seringkali terganggu oleh pembentukan opini
melalui media yang terkadang menyuarakan kepentingan, jauh dari sikap obyektif.
Peran media massa dan jejaring sosial yang seringkali mempengaruhi persepsi
masyarakat terhadap suatu persoalan hukum dan juga dapat menyulut munculnya
permasalahan kamtibmas yang Iebih besar. Kondisi ini telah menyebabkan proses
penegakan hukum tidak konsisten, hal ini dapat dilihat pada vonis hukuman pidana
yang berbeda-beda pada kasus pidana yang sama.

         Ketiga, Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan
hukum . Sebagaimana menurut Soerjono Soekanto (2005), bahwa salah satu faktor
yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sarana atau fasilitas, antara lain
mencakup: sumberdaya manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang
baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan lain-lain. Sarana atau
fasilitas ini mempunyai peranan penting dalam proses penegakan hukum, karena
tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, penegak hukum tidak mungkin dapat
menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang aktual.

         Aparat Kepolisian, baik dalam memelihara keamanan dan ketertiban
maupun dalam menjaga keselamatan jiwa dalam upaya penegakan hukum, pada
umumnya masih dilakukan secara konvensional. Hal ini masih tertinggal bila
dibandingkan dengan negara-negara lain yang sudah menggunakan sistem
elektronik. Sistem konvensional selama ini seperti dalam penegakan hukum
pelanggaran lalu lintas, telah memunculkan celah penyalahgunaan kewenangan.
Akibatnya, muncul istilah ’’darnai di tempat,” ’’delapan enam”, merupakan contoh
dari ’kerjasama’ antara penegak hukum dengan masyarakat dalam penyelesaian
perkara (pelanggaran Lantas) dengan perkara lain—sogok, suap.

         Minimnya sarana dan dukungan operasional dalam penegakan hukum, tidak
lepas dari dukungan anggaran yang diterima oleh Polri. Sebagai contoh tahun 2013
ini, usulan anggaran dari Polri sebesar Rp80 triliun tetapi yang disetujui oleh
   11   12   13   14   15   16   17   18