Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
26
Kedua, Faktor penegak hukum. Aparat penegak hukum memiliki fiingsi
yang sangat strategis dan signifikan dalam menegakkan hukum. Hal ini tercermin
dari para aparat penegak hukum itu merupakan salah satu unsur yang paling
berpengaruh dalam penegakan hukum. Bahkan menurut Daniel S. Lev,
sebagaimana dikutip oleh Soerjono Soekanto bahwa yang menjadi hukum itu ialah
praktek sehari-hari oleh pejabat hukum. Bila pejabat-pejabat hukum termasuk para
hakim, jaksa, advokat, pokrol bambu, polisi dan pegawai pemerintah pada
umumnya berubah, ini berarti bahwa hukum sudah berubah, walaupun undang-
undangnya sama saja seperti dulu.6 Dengan demikian, hal yang wajar ketika
maraknya praktek pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparatur penegak
hukum sendiri telah menimbulkan asumsi dan spekulasi negatif di tengah
masyarakat yang mengatakan bahwa hukum sekarang sudah berubah dan keluar
dari koridor sebagaimana yang telah diatur undang-undang.
Polri sebagai lini depan penegakan hukum menjadi cerminan dalam proses
penegakan hukum di Indonesia. Sebagai gambaran, personel Polri saat ini
beijumlah 389.844 anggota. DSP Polri seluruh Indonesia baru terpenuhi 65%,
sehingga beban tugas yang ada tidak sebanding dengan jumlah personel.7 Adapun
anggota Polisi Lalu lintas (Polantas) sebanyak 38.658 personel. Adapun kekuatan
personel bila dirinci berdasarkan pendidikan umum dan pendidikan kejuruan, maka
dapat dilihat pada diagram grafik di bawah ini:
Grafik 3.1. Perbandingan Kekuatan Personel Polisi Lalu Lintas (Polantas)
Bila Dirinci Berdasarkan Pendidikan Umum dan Kejuruan
HSMP u Sudah Dikjur
hsma B Belum Dikjur
HD3
HSI
US2
II S3
6 Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Cet. Kedua bel_as, (Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2002), him. 101
7Data diperoleh dari As SDM Kapolri, Juli 2013.

