Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

25

 begitu banyak peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian dicabut, lalu
 diganti lagi dengan peraturan barn, dan seterusnya. Suatu sistem hukum nasional
 yang tidak memiliki landasan pijak yang kokoh dan tidak memiliki karakter
 kepribadian dan spirit yang kuat akan mudah terombang-ambing dalam deras arus
 globalisasi dan juga akan mudah diintervensi dan dipengaruhi oleh sistem hukum
 dari luar yang memiliki karakter kepribadiannya sendiri dengan kepentingannya
 sendiri.

          Berbagai peraturan yang telah dihasilkan tidak berjalan efektif dan optimal
di tengah masyarakat. Hal ini disebabkan selain berbagai bias kepentingan yang
melahirkan peraturan tersebut, juga karena kurangnya sosialisasi kepada
masyarakat. Sehingga tingkat pemahaman masyarakat terhadap peraturan yang
berlaku rendah. Sebagai*.gambaran, terkait lalu lintas jalan dapat dilihat dari
lahimya UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
sebagai pengganti UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis,
dan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun
demikian, UU Nomor 22 tahun 2009 belum tersosialisasi dengan baik, padahal
sudah hampir 4 tahun sejak ditetapkan. Sepatutnya, UU diberlakukan lewat
sosialisasi yang cukup.

         Begitupula, berbagai amanat yang dimuat dalam UU tersebut, seperti
penyusunan Peraturan pemerintah (PP) sebagai pelengkap UU tersebut belum
diterbitkan semuanya. Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009, maka minimal
terdapat 11 PP yang haras terbit. Sementara hanya 5 PP yang sudah diterbitkan,
yaitu: 1) PP Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis
Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; 2) PP Nomor 37 Tahun 2011
tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 3) PP Nomor 51 Tahun 2011
tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi; 4) PP Nomor 55 Tahun
2012 tentang Kendaraan; dan 5) PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Kendaraan Bennotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan. Namun demikian, masih terdapat beberapa pasal dalam
UU LLAJ yang belum diatur dalam sejumlah PP yang telah diterbitkan tersebut di
atas.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18