Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
23
satu sama lain, maka pemerintah sebagai penyelenggara negftra menetapkan
berbagai peraturan perundangan di bidang lalu lintas. Peraturan perundangan itu
bertujuan menciptakan lalu lintas yang aman, tertib dan lancar. Setiap masyarakat
menggunakan hak individunya untuk berlalu lintas, pada saat yang sama timbul
kewajibannya untuk mentaati semua peraturan di bidang lalu lintas.
Namun demikian, masalah keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran
lalu lintas (Kamseltibcarlantas) masih merupakan problem krusial yang tidak
mudah diatasi. Sebagaimana data yang dihimpun oleh Korlantas Polri bahwa angka
kecelakaan sepanjang tahun 2012 sebanyak 117.949 kejadian, artinya peristiwa
kecelakaan per harinya rata-rata 322 kejadian atau 13 kejadian per jam. Angka
tersebut mengalami kenaikan 8.173 kejadian atau 0,42% dibandingkan tahun 2011
yang mencapai 109.776 Jcejadian kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan rata-rata
kecelakaan lalu lintas dalam tiga tahun terakhir menelan korban meninggal dunia
31.000 jiw a per tahun, dan luka berat sebanyak 40.000 jiwa per tahun. Jumlah
tersebut terdiri dari 63% usia produktif. Bappenas memperkirakan kerugian
materiil per tahun mencapai 203—217 Triliun Rupiah.3
Begitupula masalah kemacetan lalu lintas di kota-kota besar sudah tidak
kenal lagi jam-jam sibuk. Sebagai gambaran, jumlah kendaraan bermotor yang
telah diregistrasi Ditlantas Polda se-Indonesia sampai dengan bulan Juli tahun 2013
telah mencapai angka sebanyak 99.920.485 (kecuali kendaraan bermotor
TNI/Polri).4 Jumlah tersebut kurang lebih sepertiga dari jumlah penduduk
Indonesia saat ini (2013) yang diperkirakan mencapai 250 juta jiwa.5 Disamping
persoalan-persoalan pada aspek keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran
lalu lintas, telah menimbulkan berbagai dampak lainnya dari sisi ekonomi dan
kesehatan, seperti: polusi udara, pemborosan pemakaian BBM, dampak psikis
seperti stres, dan lain-lainnya.
Pelanggaran lalu lintas berkontribusi signifikan terhadap tingginya angka
kecelakaan lalu lintas. Hal ini dapat dilihat pada berbagai ’kecelakaan maut’ lalu
lintas yang mengakibatkan korban jiwa hingga meninggal dunia, pada umumnya
disebabkan pada ketidaktaatan pada peraturan lalu lintas. Misalnya, kasus
3 Data Korlantas Mabes Polri, Juli 2013.
4 Data Ranmor Korlantas Mabes Polri, 2013
J Kepala BKKBN, Fasli Jalal pada pembukaan Parenting Education Dalam Rangka Hari Anak
Nasional Tahun 2013 (17/7/2013) di Auditorium BKKBN Jakarta Timur.

