Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
7. Paradigma Nasional.
Paradigma dapat dipahami sebagai sebuah asumsi dasar atau
kerangka teoritis yang umum, yang merupakan sumber hukum atau metoda
atau sebuah kerangka berpikir, atau sumber nilai, orientasi dasar, sumber
asas dan arah, serta tujuan suatu perkembangan, perubahan dan proses.
Dengan asumsi tersebut, maka paradigma nasional yang digunakan sebagai
landasan berpikir dalam rangka pengembangan pendidikan bertaraf
internasional adalah :
a. Pancasila sebagai landasan idiil.
Pancasila adalah dasar negara, falsafah dan pandangan hidup
bangsa, serta ideologi nasional. Sebagai dasar negara, Pancasila
bersifat mengikat dan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila
sebagai dasar negara tertuang didalam konstitusi negara dan seluruh
peraturan perundang-undangan yang berlaku di seluruh wilayah
yurisdiksi nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk
peraturan-peraturan tentang pendidikan dan pendidikan bertaraf
internasional tidak terlepas dari aturan-aturan hukum nasional yang
berdasarkan Pancasila.
Sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa, Pancasila
merupakan sumber kejiwaan masyarakat yang memberi pedoman
bahwa kodrat manusia ialah sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial, yang harus senantiasa berasal dalam keselarasan, keserasian,
dan keseimbangan hidup baik dalam hubungan manusia dengan
manusia lain, manusia dengan lingkungannya, manusia dengan alam
semesta, dan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Dalam hal ini,
Pancasila adalah penuntun dan pengikat moral, serta merupakan
norma sikap dan tingkah laku bangsa yang harus tercermin dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila
sebagai ideologi nasional, hakekatnya mencerminkan nilai-nilai yang
diyakini kebenarannya dalam praktek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Keyakinan akan kebenaran nilai-nilai

