Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
62
sekaligus merupakan pemenuhan dari kode etik dan pedoman
perilaku Hakim.
22.K O N T R IB U S I IM PLEM EN TA SI NILAI-NILAI PANCASILA Dl
KALANGAN HAKIM TERHADAP PENCEGAHAN KORUPSI, KOLUSI
DAN NEPOTISME DAN KONTRIBUSI PENCEGAHAN KORUPSI,
KOLUSI DAN NEPOTISME TERHADAP PEMBANGUNAN
N A S IO N A L .
a. Kontribusi Implementasi nilai-nilai Pancasila di kalangan
Hakim terhadap pencegahan korupsi,kolusi dan nepotisme.
Dengan tercapainya implementasi nilai-nilai Pancasila di
kalangan Hakim yang diharapkan sebagaimana diuraikan
sebelumnya akan terbentuk manusia ber-Ketuhanan Yang Maha
Esa.beriman, bertaqwa serta beraklaq mulia yang dapat
menghindarkan diri dari perbuatan tercela yaitu melakukan
perbuatan korupsi.kolusi dan nepotisme.
Selain itu Implementasi nilai-nilai Pancasila yang dilaksanakan
dengan baik akan membentuk karakter Hakim yang menjunjung
kemanusiaan yang adil dan beradab, antara lain tercermin dari
sikap tenggang rasa, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, berani
membela kebenaran dan keadilan dimana sikap-sikap tersebut
dapat mencegah Hakim untuk melakukan perbuatan korupsi.kolusi
dan nepotisme.
Implementasi nilai-nilai Pancasila terutama pengamalan
Pancasila sila ketiga juga dapat membentuk sikap Hakim yang
mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa yang antara lain
membentuk sikap menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa
diatas kepentingan pribadi.kelompok atau golongan, dengan
demikian menghindarkan Hakim indonesia untuk melakukan
perbuatan yang merugikan bangsa Indonesia, sehingga
Implementasi nilai-nilai Pancasila merupakan sarana preventif agar
manusia Indonesia tidak melakukan perbuatan korupsi.kolusi dan
nepotisme.

