Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

62

sekaligus merupakan pemenuhan dari kode etik dan pedoman
perilaku Hakim.

22.K O N T R IB U S I IM PLEM EN TA SI NILAI-NILAI PANCASILA Dl

KALANGAN HAKIM TERHADAP PENCEGAHAN KORUPSI, KOLUSI

DAN NEPOTISME DAN KONTRIBUSI PENCEGAHAN KORUPSI,

KOLUSI DAN NEPOTISME      TERHADAP PEMBANGUNAN

N A S IO N A L .

a. Kontribusi Implementasi nilai-nilai Pancasila di kalangan

Hakim terhadap pencegahan korupsi,kolusi dan nepotisme.

Dengan tercapainya implementasi nilai-nilai Pancasila di

kalangan Hakim yang diharapkan sebagaimana diuraikan

sebelumnya akan terbentuk manusia ber-Ketuhanan Yang Maha

Esa.beriman, bertaqwa serta beraklaq mulia yang dapat

menghindarkan diri dari perbuatan tercela yaitu melakukan

perbuatan korupsi.kolusi dan nepotisme.

Selain itu Implementasi nilai-nilai Pancasila yang dilaksanakan

dengan baik akan membentuk karakter Hakim yang menjunjung

kemanusiaan yang adil dan beradab, antara lain tercermin dari

sikap tenggang rasa, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, berani

membela kebenaran dan keadilan dimana sikap-sikap tersebut

dapat mencegah Hakim untuk melakukan perbuatan korupsi.kolusi

dan nepotisme.

Implementasi nilai-nilai Pancasila terutama pengamalan

Pancasila sila ketiga juga dapat membentuk sikap Hakim yang

mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa yang antara lain

membentuk sikap menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa

diatas kepentingan pribadi.kelompok atau golongan, dengan

demikian menghindarkan Hakim indonesia untuk melakukan

perbuatan yang merugikan bangsa Indonesia, sehingga

Implementasi nilai-nilai Pancasila merupakan sarana preventif agar

manusia Indonesia tidak melakukan perbuatan korupsi.kolusi dan

nepotisme.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13