Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
Cakupan, yaitu semua orang atau kelompok yang terkena
dampak keputusan.
Kesetaraan, yaitu semua orang mempunyai ketrampilan,
kemampuan, prakarsa serta hak untuk terlibat dalam setiap proses
pembangunan tanpa memperhitungkan jenjang dan struktur.
Transparansi, yaitu semua pihak harus mengembangkan
komunikasi terbuka dan kondusif sehingga menimbulkan dialog.
Kesetaraan kesewenangan yaitu setiap pihak harus
menyeimbangkan distribusi kewenangan dan kekuasaan untuk
menghindari dominasi,
Kesetaraan tanggung jawab yaitu berbagai pihak mempunyai
tanggung jawab yang jelas dalam setiap proses.
Pemberdayaan yaitu keterlibatan masyarakat dan berbagai piihak
tidak lepas dari kekuatan dan kelemahan yang dimiliki masing-masing
pihak, sehingga melalui keterlibatan aktif dalam setiap proses kegiatan,
terjadi suatu proses saling belajar dan saling memberdayakan satu
sama lain.
Kerjasama yaitu diperlukan kerjasama antara berbagai pihak yang
terlibat untuk saling berbagi kelebihan guna mengurangi berbagai
kelemahan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan kemampuan
sumber daya manusia.
Faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi adalah usia, jenis
kelamin, pendidikan, pekerjaan dan penghasilan, lamanya tinggal.
Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa partisipasi masyarakat
sangat dibutuhkan agar kebijakan publik yang dibuat benar-benar tepat
sasaran, dalam arti tujuan dari kebijakan publik yang dibuat adalah
untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat, bukan hanya
untuk memenuhi kepentingan para pejabat. Hal ini tentu membutuhkan
tahapan TKM yang berkualitas.
28

