Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
hak-hak masyarakat, yaitu kebutuhan dasar yang hakiki sesuai
dengan yang tertuang pada embanan nasional, kesejahteraan,
kesehatan, pendidikan, tata kehidupan masyarakat di bidang idiologi,
politik, ekonom jjjsosial budaya, dan pertahanan keamanan akan
makin tumbuh dan berkembang. Umpan baliknya akan
membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap kewajibannya yang
pada akhirnya akan memperkokoh Ketahanan Nasional (Tannas).
b. Teori Partisipasi Masyarakat
Partisipasi berasal dari bahasa Inggris “participation” yaitu
pengambil bagian atau keikutsertaan. Menurut Keith Davis, partisipasi
adalah suatu keterlibatan mental dan emosi seseorang kepada
pencapaian tujuan dan ikut bertanggung jawab didalamnya.27
Teori partisipasi muncul sebagai bagian dari gerakan demokrasi
dimana individu diikutsertakan dalam perencanaan, pelaksanaan dan
ikut memikul tanggung jawab dalam pencapaian tujuan sesuai dengan
tingkat hak dan kewajibannya. Teori demokrasi partisipatif mendorong
masyarakat untuk memberikan keterlibatan mental dan emosi serta
respon dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap upaya
pencapaian tujuan. Bentuk partisipasi dapat berupa uang, harta
benda,tenaga, keterampilan dan pikiran dan sebagainya.
Menurut Effendi28, partisipasi meliputi dua (2) bentuk yaitu vertikal
dan horizontal. Partisipasi vertikal adalah suatu bentuk keterlibatan
masyarakat dalam suatu kegiatan dimana masyarakat berperan
sebagai bawahan. Partisipasi horizontal adalah masyarakat yang
mempunyai prakarsa dalam bekerjasama dengan pihak lain. Kondisi ini
memungkinkan apabila masyarakat telah berkembang secara mandiri.
Prinsip-prinsip partisipasi meliputi:29
27 http://id.wikipedia.org/wiki/partisipasi diunduh 10 Oktober 2013
28 Ibid
29 Ibid
27

