Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
76
pesan pemerintah kepada masyarakat yang terlibat konflik.
Demikian pula halnya dengan nilai-nilai tradisi budaya sebagai
simpul kebersamaan dalam tradisi dan sikap kultural yang masih
diyakini secara kuat oleh masyarakat untuk menanggulangi
konflik sosial, harus diakomodir pula dalam sebuah rumusan
resolusi konflik sosial.
Aplikasi dari sebuah resolusi dikatakan memiliki nilai
fisiabilitas adalah bahwa bentuk bentuk kesepakatan dalam
sebuah resolusi merupakan hasil dari proses pengkajian secara
detail kemungkinan, solusi, alternatif bahkan langkah terakhir
jika ada kegagalan sekaligus menyediakan instrumen-instrumen
untuk pelaksanaan konkrit kedepan yang harus dilaksanakan
dalam penyelesaian sebuah peristiwa konflik yang berdampak
kepada stabilitas Kamtibmas dan keberlangsungan
penyelenggaraan pembangunan nasional. Fisiabilitas dalam
sebuah penanganan konflik sosial memiliki daya terapan untuk
menanggulangi konflik sosial yang terjadi saat ini dan di masa
yang akan datang dengan segala perhitungan resiko yang akurat
dan memiliki dampak sosial negatif yang terkecil. Patut diingat
bahwa setiap resolusi pasti mengandung resiko.
e. Urgensi Pembentukan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan
UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik
Sosial
Pembentukan Peraturan Pemerintah dalam pelaksanaan
UU Penanganan konflik sosial adalah hal yang sudah Urgent
(keterdesakan). Artinya peraturan pemerintah ini sudah
merupakan keterdesakan kebutuhan untuk mampu
menyelesaikan masalah konflik sosial secara optimal. Urgensi ini
antara lain pada fakta empiris bahwa konflik sosial yang terjadi di
Indonesia menunjukan kecenderungan yang meningkat dengan
korban yang banyak sekali baik dalam konteks materiil, sosial,

