Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
manusia harus dikelola secara berperikemanusiaan yang adil dan
beradab;
3) Pemberdayaan potensi wilayah harus merupakan satu
kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun
Hankam sekalipun dikelola dengan sistem desentralisasi;
4) Pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
pemberdayaan potensi wilayah harus dilaksanakan berdasakan
nilai kerakyatan (berpihak pada rakyat) berdasarkan hasil
musyawarah bersama dan pemufakatan;
5) Pemberdayaan potensi wilayah harus berkeadilan sosial
agar dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.
b. UUD NRI Tahun 1945.
.UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional
mengandung aturan-aturan pokok bagi pembentukan berbagai aturan.
Dalam pasal 33 ayat (3) dijelaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Rumusan ini mengandung
makna bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam
wilayah Indonesia berupa pokok-pokok kemakmuran rakyat harus
dikuasai oleh Negara dan benar-benar dipergunakan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat agar tidak adanya penguasaan sumber
daya alam ditangan orang-seorang serta inefisiensi dan tidak terjaga
keberlanjutannya (krisis). Dengan demikian perlu pemberdayaan potensi
wilayah ini landasannya adalah efektif, efisien dan berkelanjutan dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Hal ini mencerminkan bahwa
negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dari permasalahan yang sangat mendasar yaitu krisis pangan
dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
sehingga tercipta Ketahanan Nasional.

