Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
alam dan lingkungan hidup yang layak dalam wilayah ruang hidup
bangsa dan dengan memperhatikan ciri khas potensi wilayah; (2)
Membangun seluruh wilayah Indonesia secara seimbang dan merata
guna menekan kesenjangan antar wilayah/daerah; (3) Untuk
mewujudkan kesatuan wilayah perlu penyediaan sarana dan prasarana
komunikasi dan transportasi yang menjamin orang, barang dan jasa
serta pelaksanaan pembangunan nasional secara utuh menyeluruh
serta; (4) Menanamkan kesadaran masyarakat sedini mungkin, tentang
konstelasi geografis Indonesia, kerawanan maupun potensinya.
8. Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan operasional bagi
pemberdayaan potensi wilayah guna mengantisipasi krisis pangan dalam
rangka Ketahanan Nasional adalah :
a. Undang-undang RI No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025
menetapkan visi dan misi Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-
2025, yaitu Indonesia yang M an d iriM a ju , Adil dan Makmur”.
Undang-undang ini merupakan pedoman bagi penyusunan rencana
pembangunan jangka menengah untuk seluruh bidang kehidupan.
b. Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 dimana
dalam tahap kedua RPJPN ini diamanatkan bahwa RJPMN tersebut
ditujukan untuk memantapkan penataan kembali NKRI, meningkatkan
kualitas sumber daya manusia (SDM), membangun kemampuan ilmu
pengetahuan dan teknologi (iptek) dan memperkuat daya saing
perekonomian. Berkaitan dengan pemberdayaan potensi wilayah guna
mengantisipasi krisis pangan, undang-undang ini memayungi dari dua
aspek pembangunan, yaitu pembangunan bidang wilayah khususnya
pertanahan dan pembangunan bidang Sumber Kekayaan Alam
khususnya ketahanan pangan.

