Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
c. Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang. Pasal 20 ayat (1) menjelaskan bahwa rencana pola ruang
wilayah nasional meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan budi
daya yang memiliki nilai strategis nasional serta arahan pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan
peraturan zonasi sistem nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan
disinsentif, serta arahan sanksi. Kemudian pada ayat (2) dijelaskan
bahwa RTRW menjadi pedoman untuk pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional dan penetapan
lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
d. Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Undang-undang ini
mempertimbangkan bahwa makin meningkatnya pertambahan penduduk
serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya
degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah
mengancam daya dukung wilayah secara nasional dalam menjaga
kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Selain itu, sesuai
dengan pembaruan agraria yang berkenaan dengan penataan kembali
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya
agraria perlu perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
e. Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani. Undang-undang ini mempertimbangkan
bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk
memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, negara
menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat,
khususnya petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Selain
itu mengingat kecenderungan meningkatnya perubahan iklim,
kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, globalisasi dan
gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada
petani, sehingga petani membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan.
f. Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
mempertimbangkan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar

