Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
manusia yang pating utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari
hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk
mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Kemudian bahwa
negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan
pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi
seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga
perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber
daya, kelembagaan, dan budaya lokal. Sebagai negara dengan jumlah
penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan
sumber pangan yang beragam, Indonesia mampu memenuhi kebutuhan
pangannya secara mandiri dan berdaulat.
9. Landasan Teori
Sesuai dengan ruang lingkup pembahasan penulisan pemberdayaan
potensi wilayah ini, pendekatan teorinya adalah teori geografi dan geopolitik.
a. Teori Geografi.
Menurut Karl Ritter bahwa geografi mempelajari bumi sebagai
tempat tinggal manusia. Dalam konsep itu, sebagai tempat tinggal
manusia berkenaan dengan ruang yang memiliki struktur, pola, dan
proses yang terbentuk oleh aktivitas manusia. Selain itu konsep “tempat
tinggal manusia” tidak hanya terbatas pada permukaan bumi yang
ditempati oleh manusia, tetapi juga wilayah-wilayah permukaan bumi
yang tidak dihuni oleh manusia sepanjang tempat itu penting artinya bagi
kehidupan manusia. Bertitik tolak pada pemikiran itu studi geografi
meliputi segala fenomena yang terdapat dipermukaan bumi, baik alam
organik maupun alam anorganik yang ada hubungannya dengan
kehidupan manusia, gejala organik dan anorganik itu dianalisis
peyebarannya, perkembangannya, interelasinya, dan interaksinya.
Sebagai suatu bidang ilmu, geografi selalu melihat fenomena dalam
konteks ruang secara keseluruhan. Gejala dalam ruang diperhatikan

