Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
36
operator. (3) Modal dan risiko seluruhnya ditanggung oleh Kontraktor yang
kemudian mendapat penggantian dari Negara (cost recoveryj dengan
mengambil bagian dari migas yang diproduksi (in-kind) atau dari hasil
penjualan.(4) Hasil produksi setelah dikurangi cost recovery dibagi antara
Pemerintah dan Kontraktor dengan formula pembagian (spilt) yang disepakati
bersama25. (5) Semua aset yang dibeli oleh Kontraktor dan dipergunakan
untuk operasi migas menjadi milik Negara ketika masuk wilayah Indonesia
(landedin Indonesia). (6) Kontraktor mempunyai kewajiban untuk menjual
sebagian volume migas bagiannya ke dalam negeri dengan harga tertentu
(Domestic M arket Obligation). Gambar 7 menjelaskan mekanisme bagi hasil
minyak bumi.
GAMBAR 7
MEKANISME BAGI HASIL MINYAK
(CONTDH MINYAK M ENTAH 8 5 % : 15%)
Sumber: ESDM (2014) - bahan presentasi Dirjen Migas di Lemhanas
Prinsip-prinsip utama Kontrak Bagi Hasil yang berlaku saat ini berasal dari
Kontrak pertama yang ditandatangani pada tahun 1966 oleh Pemerintah
(melalui PERTAMINA) dengan International Indonesian American
Petroleum Company (IIAPCO) sebuah perusahaan migas independen asal
Amerika Serikat. Ketentuan dan Syarat (terms and conditions) dalam kontrak
25 Untuk minyak bumi, pembagian antara Pemerintah dan Kontraktor adalah 85/15 sedangkan gas
dengan pembagian 70/30

