Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

36

           operator. (3) Modal dan risiko seluruhnya ditanggung oleh Kontraktor yang
           kemudian mendapat penggantian dari Negara (cost recoveryj dengan
           mengambil bagian dari migas yang diproduksi (in-kind) atau dari hasil
           penjualan.(4) Hasil produksi setelah dikurangi cost recovery dibagi antara
           Pemerintah dan Kontraktor dengan formula pembagian (spilt) yang disepakati
          bersama25. (5) Semua aset yang dibeli oleh Kontraktor dan dipergunakan
          untuk operasi migas menjadi milik Negara ketika masuk wilayah Indonesia
          (landedin Indonesia). (6) Kontraktor mempunyai kewajiban untuk menjual
          sebagian volume migas bagiannya ke dalam negeri dengan harga tertentu
          (Domestic M arket Obligation). Gambar 7 menjelaskan mekanisme bagi hasil
          minyak bumi.

                                                GAMBAR 7
                              MEKANISME BAGI HASIL MINYAK

                                                                    (CONTDH MINYAK M ENTAH 8 5 % : 15%)

Sumber: ESDM (2014) - bahan presentasi Dirjen Migas di Lemhanas

         Prinsip-prinsip utama Kontrak Bagi Hasil yang berlaku saat ini berasal dari
         Kontrak pertama yang ditandatangani pada tahun 1966 oleh Pemerintah
         (melalui PERTAMINA) dengan International Indonesian American
         Petroleum Company (IIAPCO) sebuah perusahaan migas independen asal
         Amerika Serikat. Ketentuan dan Syarat (terms and conditions) dalam kontrak

 25 Untuk minyak bumi, pembagian antara Pemerintah dan Kontraktor adalah 85/15 sedangkan gas
 dengan pembagian 70/30
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15