Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
nasional.17 Ketiga, persoalan akut beban subsidi BBM akan bisa
diringankan, jika Perusahaan Migas Negara menguasai sebagian besar usaha
hulu migas yang merupakan pemasok aliran migas nasional.
Peran kapasitas nasional untuk mendukung kegiatan usaha hulu migas
juga masih kurang optimal. Kandungan lokal barang dan jasa pendukung
migas yang diukur dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) masih
jauh dari yang diharapkan. Sebagai contoh, dalam tahun 2012, komitmen
pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas sebesar USD 16.61 miliar,
tetapi hanya USD 2,52 juta (kurang dari 1%) yang melalui BUMN (Purba,
2013). Fenomena yang sama terjadi untuk peran perbankan nasional dan
keikutsertaan Sumber Daya Manusia nasional dalam mendukung kegiatan
hulu migas.
b. Lemahnya Sinergitas dan Sinkronisasi Kewenangan Kementerian dan
Lembaga (K/L) Pemerintah Terkait untuk Mendorong Penciptaan Nilai
Tambah dalam Kegiatan Hulu Migas
Lemahnya sinergitas dan sinkronisasi antar K/L Pemangku
Kepentingan industri hulu migas mengakibatkan banyaknya perizinan yang
harus dipenuhi oleh pelaku usaha migas. Seperti dijelaskan sebelumnya, izin
untuk mengurus kegiatan usaha migas sangat banyak. Hanya untuk kegiatan
eksplorasi saja dibutuhkan sedikitnya 69 kluster perijinan dari instansi
pemerintah seperti Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan,
Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan, Badan Pertanahan
Nasional, BPHMigas, SKKMigas serta Pemerintah Daerah18. Hal ini sangat
berbeda dengan apa yang terjadi di negara tetangga seperti China dan
Vietnam dimana investor sangat memudahkan dalam pengurusan perizinan
untuk kegiatan hulu migas.19
Hal ini dimungkinkan karena tidak ada m igas yang diserahkan ke Kontraktor (A sing) untuk
mengembalikan biaya operasional yang sudah dikeluarkan (C ost R ecovery) dan bagi hasil (equtiy
share).
18 http://migasreview.com/indonesia-bisa-contoh-perizinan-migas-dari-china-vietnamJitml diunduh
tanggal 17 Juni 2014 pukul 19.10
19 ibid

