Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

33

                    Hambatan industri hulu migas dalam upaya meningkatkan cadangan
          migas untuk meningkatkan ketahanan energi nasional didominasi oleh
          kendala eksternal (di luar industri migas) dimana solusinya sangat
          membutuhkan dukungan dan keterlibatan instansi atau pihak terkait. Diantara
          hambatan tersebut adalah tumpang tindih lahan dengan perkebunan, hutan
          industri, dan hutan lindung; proses birokrasi perizinan dengan instansi lain;
          kekhawatiran masyarakat akibat kegiatan migas dan tuntutan adanya kegiatan
          tanggung jawab sosial; serta ketersediaan peralatan (rig) pengeboran yang
          sangat terbatas.20

                    Sebenarnya Presiden telah mengeluarkan Inpres No.2 tahun 2012
          tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional yang menginstruksikan
          dijalankannya sinkronisasi dan koordinasi antara instansi pemerintah terkait
          harus dijalankan. Namun demikian, sinergitas antar instansi pemangku
          kepentingan di bidang hulu migas belum beijalan optimal terbukti produksi
         minyak bumi nasional tetap belum mengalami peningkatan karena
         terhambatnya aktivitas eksplorasi.21

          c. Kurang Berperannya Otonomi Daerah untuk Meningkatkan
         Kinerja Hulu Migas dalam Mendukung Perekonomian Daerah pada
         Khususnya dan Perekonomian Nasional pada Umumnya

                   Terkait dengan peran otonomi daerah dalam pengelolaan migas,
         Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah sejatinya
         dimaksudkan untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan di daerah karena
         pemerintah daerah bisa mengurus dirinya sendiri, tanpa campur tangan
         (berlebihan) dari pemerintah pusat.22 Namun demikian, kewenangan
         pemerintah daerah untuk mengurus diri sendiri dalam banyak hal ternyata

20http://www.skkmigas.go.id/skk-migas-dan-kontraktor-kks-cari-solusi-hambatan-operasyang diunduh
tanggal tanggal 19 Juni 2014 jam 05.30
 * Dalam Perpres ini instansi pemerintah yang terkait untuk meningkatkan produksi minyak nasional
terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Keuangan; Menteri Dalam N egeri; Menteri Perhubungan; Menteri
Pertanian; Menteri Kehutanan; Menteri Lingkungan Hidup; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Badan Usaha M ilik Negara; Kepala Badan Pertanahan Nasional; Kepala Badan Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu M inyak dan Gas Bum i (sekarang SKKM igas); Para Gubernur; Para
Bupati/Walikota;

22 Sebagaimana diubah dan digantikan dengan U U N o.32/2004 tentang Pemerintah Daerah
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12