Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
33
Hambatan industri hulu migas dalam upaya meningkatkan cadangan
migas untuk meningkatkan ketahanan energi nasional didominasi oleh
kendala eksternal (di luar industri migas) dimana solusinya sangat
membutuhkan dukungan dan keterlibatan instansi atau pihak terkait. Diantara
hambatan tersebut adalah tumpang tindih lahan dengan perkebunan, hutan
industri, dan hutan lindung; proses birokrasi perizinan dengan instansi lain;
kekhawatiran masyarakat akibat kegiatan migas dan tuntutan adanya kegiatan
tanggung jawab sosial; serta ketersediaan peralatan (rig) pengeboran yang
sangat terbatas.20
Sebenarnya Presiden telah mengeluarkan Inpres No.2 tahun 2012
tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional yang menginstruksikan
dijalankannya sinkronisasi dan koordinasi antara instansi pemerintah terkait
harus dijalankan. Namun demikian, sinergitas antar instansi pemangku
kepentingan di bidang hulu migas belum beijalan optimal terbukti produksi
minyak bumi nasional tetap belum mengalami peningkatan karena
terhambatnya aktivitas eksplorasi.21
c. Kurang Berperannya Otonomi Daerah untuk Meningkatkan
Kinerja Hulu Migas dalam Mendukung Perekonomian Daerah pada
Khususnya dan Perekonomian Nasional pada Umumnya
Terkait dengan peran otonomi daerah dalam pengelolaan migas,
Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah sejatinya
dimaksudkan untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan di daerah karena
pemerintah daerah bisa mengurus dirinya sendiri, tanpa campur tangan
(berlebihan) dari pemerintah pusat.22 Namun demikian, kewenangan
pemerintah daerah untuk mengurus diri sendiri dalam banyak hal ternyata
20http://www.skkmigas.go.id/skk-migas-dan-kontraktor-kks-cari-solusi-hambatan-operasyang diunduh
tanggal tanggal 19 Juni 2014 jam 05.30
* Dalam Perpres ini instansi pemerintah yang terkait untuk meningkatkan produksi minyak nasional
terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Keuangan; Menteri Dalam N egeri; Menteri Perhubungan; Menteri
Pertanian; Menteri Kehutanan; Menteri Lingkungan Hidup; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Badan Usaha M ilik Negara; Kepala Badan Pertanahan Nasional; Kepala Badan Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu M inyak dan Gas Bum i (sekarang SKKM igas); Para Gubernur; Para
Bupati/Walikota;
22 Sebagaimana diubah dan digantikan dengan U U N o.32/2004 tentang Pemerintah Daerah

