Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

34

 counter-productive terhadap penciptaan iklim investasi yang kondusif. Fakta
 di lapangan menunjukkan bahwa berbagai regulasi yang diciptakan dan
 pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah telah menciptakan ekonomi
 biaya tinggi (high cost economy). Bahkan aturan pembagian kekuasaan dan
 kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ternyata telah
 mengakibatkan korupsi menyebar secara cepat dan masif dengan jumlah
sampai dengan tahun 2012 sekitar Rp 4,8 trilyun yang sangat
menyengsarakan masyarakat (Sumantri, 2014). Fenomena inilah yang oleh
Stiglitz (2004) disebut sebagai "kutukan" (curse) sebagai akibat berlimpahnya
sumber kekayaan alam.

         Tidak adanya ketentuan mengenai RTRW (Rencana Tata Ruang dan
Wilayah) dari Pemerintah Daerah telah mengakibatkan terjadinya tumpang
tindih lahan yang sangat mengganggu kegiatan eksplorasi dan eksploitasi
migas. Situasi ini semakin diperburuk dengan lemahnya koordinasi dan
komunikasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah yang
mengakibatkan antara lain tumpang tindih lahan pertambangan dengan migas
yang sampai saat ini kerap terjadi.

         Lemahnya pembinaan dan pengawasan Gubernur terhadap
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dibawahnya telah mengakibatkan
eksplorasi dan eksploitasi migas di daerah tidak berjalan optimal. Hal ini
terlihat sangat jelas dimana kebijakan dan perizinan terkait operasional migas
di daerah tingkat Kabupaten dan Kota tidak bisa dikendalikan oleh Gubernur.

         Selanjutnya, perusahaan migas (baik perusahaan asing maupun
nasional) yang beroperasi di daerah sesuai dengan Kontrak Bagi Hasil dengan
Pemerintah (SKKMigas) mempunyai kewajiban untuk menyediakan sejumlah
dana untuk Community Development dalam rangka Corporate Social
Responsibility (CSR). Pemerintah Daerah dalam banyak kasus kurang bisa
memanfaatkan dana tersebut untuk peningkatan pembangunan di daerah
dalam bentuk restorasi dampak lingkungan akibat operasi migas khususnya di
daerah sekitar operasi migas.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13