Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

d. Berbagai Kelemahan dalam Kontrak Bagi Hasil Yang MengakiĀ­
          batkan Tidak Optimalnya Penerimaan Negara dan Pasokan Migas di
          Dalam Negeri

                    Pelaksanaan eksplorasi dan ekspoitasi migas Indonesia diatur melalui
          Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) antara Pemerintah
          (melalui SKKMigas) dengan Perusahaan (yang disebut Kontrakor Kontrak
          Keija Sama/KKKS)23*. Kontrak Bagi Hasil adalah kontrak yang khas
         Indonesia karena berasal dari prinsip bagi hasil yang sudah berkembang lama
         dalam tradisi agraris bangsa Indonesia. Dalam prinsip bagi hasil pemilik
         tanah menyerahkan tanahnya untuk digarap dan hasilnya akan dibagi kepada
         pemilik dan penggarap setelah semua biaya yang dikeluarkan oleh penggarap
         diganti dengan produk yang dihasilkan. Prinsip bagi hasil ini kemudian oleh
         Ibnu Sutowo dikembangkan di sektor migas. Pada saat ini kontrak bagi hasil
         diimplementasikan di berbagai belahan dunia dengan berbagai modifikasi.
         Oleh karena itu, dalam literatur akademis Kontrak Bagi Hasil Indonesia
         dikenal sebagai "the M other o fA ll Production Sharing C ontract" (Sihotang,
         2003).

                   Pada saat ini terdapat 320 Wilayah Keija migas dengan Kontrak Bagi
         Hasil antara Pemerintah dan KKKS dimana 79 Wilayah Keija berada dalam
         tahap eksploitasi artinya sudah menghasilkan migas, sedangkan 241 Wilayah
         Kontrak masih dalam tahap eksplorasi artinya belum berhasil menemukan
         cadangan migas komersial (SKKMigas, 2014).

                   Ciri-ciri utama Kontrak Bagi Hasil berdasarkan Undang Undang
         22/2001, pasal 6 ayat 1, dan Peraturan Pemerintah 35/2004 pasal 24 serta
         Standard Production Sharing Contract24 antara lain: (1) Kepemilikan sumber
         daya migas tetap berada di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan.
         (2) Pengendalian manajemen atas operasi migas berada pada Pemerintah
         yang diwakili oleh SKKMigas sedangkan Kontraktor hanya bertindak sebagai

23 Kontraktor Kontrak K eija Sama terdiri dari Perusahaan M igas M ilik NegaraZ/PERTAMINA,
perusahaan migas nasional, perusahaan migas asing
 4 Untuk Standard Productin Sharing Contract lihat Sihotang (2003)
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14