Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
kecerdasan spiritual (spiritual quotient-SQ) serta kecerdasan sosial (social
quotient-SO). Kecerdasan-kecerdasan inilah yang dapat menjadi dasar
terbentuknya etos kerja bangsa.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor No.3 Tahun 2014
Tentang Perindustrian
Menimbang:
Pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur
Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan
sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan
industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada
kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan
mengutamakan kepentingan nasional;
Bila dasar pertimbangan UU Nomor No.3 Tahun 2014 Tentang
Perindustrian dikaitkan dengan pasal 3 dan 4 UU Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional, terlihat adanya korelasi, bahwa
industri yang akan dikembangkan tidak boleh melepaskan nilai-niai luhur
budaya bangsa dan tetap mengutamakan kepentingan nasional. Dan nilai-
nilai budaya bangsa Indonesia sudah dirumuskan dalam sila-sila Pancasila.
Ketika merumuskan etos kerja bangsa, Pancasila harus menjadi pedoman,
agar tidak menyimpang dari dasar negara.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan
tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun
aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional.netral dan bebas
dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta
mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu
menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa

