Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
9
langsung maupun tidak langsung untuk menjamin identitas,
integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan
mencapai tujuan nasional.
8. Peraturan Perundang-Undangan.
a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk
periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai
dengan 2025. RPJPN sebagai arah dalam menentukan prioritas
pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara
bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Selain
itu RPJPN juga merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya
Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
dalam bentuk rumusan visi dan misi serta arah pembangunan
nasional.
b. . Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah. Sesuai amanat UUD NRI
1945, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan
tugas perbantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah
diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan
peran serta masyarakat.
c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

