Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

9

         langsung maupun tidak langsung untuk menjamin identitas,
         integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan
         mencapai tujuan nasional.

8. Peraturan Perundang-Undangan.

         a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
         2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
         Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
         merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk
         periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai
        dengan 2025. RPJPN sebagai arah dalam menentukan prioritas
        pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara
        bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Selain
        itu RPJPN juga merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya
        Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan
        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu
        melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
        Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
        kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
        berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
        dalam bentuk rumusan visi dan misi serta arah pembangunan
        nasional.

        b. . Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
        2004 tentang Pemerintah Daerah. Sesuai amanat UUD NRI
        1945, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan
        mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan
        tugas perbantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah
        diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
        masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan
        peran serta masyarakat.

        c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
       2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12