Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
10
Dengan mengimplementasikan UU ini maka sinergitas antar daerah
otonom diharapkan akan dapat dilaksanakan oieh pelaku
pembangunan sehingga tercipta integritas dan sinkronisasi, baik
antar daerah maupun antar fungsi pemerintah pusat dan daerah,
terjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, mengoptimalkan
partisipasi masyarakat dan tercapainya penggunaan sumber daya
secara efisien, efektif berkadilan dan berkelanjutan.
d. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang. Untuk memperkokoh dan
meningkatkan ketahanan nasional berdasarkan Wawasan Nusantara
dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan
kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu
diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antar daerah dan
antar pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antar
daerah. Selain itu Pemerintah Daerah dapat melakukan penataan
ruang sebaik mungkin sesuai aspek geografi dengan pendekatan
kesejahteraan dan keamanan.
e. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
tahun 2010-2014. Pembangunan di daerah melalui otonomi daerah
harus berpedoman pada RPJMN agar dapat sinergi antar daerah
otonom dalam rangka ketahanan nasional. Agar dapat selaras
dengan rencana pembangunan nasional, maka masing-masing
Kepala Daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) secara konsisten menetapkan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun
2005 Tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar adalah rangkaian kegiatan

