Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

26

merupakan proses untuk mewujudkan kemginarvkeinginan hukum mejadi
kenyataan atau dengan kata lain hukum yang bersifat abstrak untuk
diterapkan kedalam peristiwa konkrit Sedangkan tmdak pidana adalah
tindakan yang dilarang atau diharuskan yang diancam pidana dalam
undang-undang Dengan demikian maka pada Bab III, sub bab 12 ini
penulis akan membahas penegakan hukum terhadap tmdak pidana
bernuansa Sara saat ini.

         Pada sub bab ini penulis akan mengkaji proses persidangan tmdak
pidana bernuansa Sara yang terjadi di Kp Pendeay Desa Umbulan,
Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang atau yang lebih dikenal
dengan kasus kekerasan Cikeusik

         Pada asasnya tiap tindak pidana diadili di wilayah hukum Pengadilan
Negeri dimana tindak pidana itu dilakukan atau dalam hukum acara pidana
dikenal locus delicti, asas tersebut juga membuka peluang perkecualian
apabila Pengadilan Negeri tempat kejadian perkara tersebut tidak
memungkinkan untuk mengadili perkara tersebut karena alasan keamanan,
maka Kapolres dan atau Kajari dapat memohon kepada Ketua Mahkamah
Agung Rj untuk mengalihkan atau memindahkan persidangannya ke
Pengadilan Negeri yang lain Selanjutnya apabila Mahkamah Agung
menyetujui mengeluarkan keputusan yang biasanya dalam praktek oleh
Penuntut Umum keputusan tersebut dimuat dalam dakwaannya

          Untuk kasus Cikeusik karena kejadiannya di Pandeglang dan
Cikeusik termasuk dalam wilayah hukum Pandeglang, maka seharusnya
diadili di Pengadilan Negen Pandeglang tetapi karena ada keputusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia maka proses persidangan terhadap
perkara kekerasan di Cikeusik disidangkan di Pengadilan Negeri Serang

          Keputusan Mahkamah Agung tentang penunjukan Pengadilan
 Negeri Serang untuk menyidangkan perkara Cikeusik tersebut didasarkan
permintaan aparat keamanan di daerah dan agar persidangannya begalan
 lancar Lazimnya Penuntut Umum di dalam dakwaannya menguraikan
 keputusan pemindahan persidangan tersebut dan untuk kasus Cikeusik
 diuraikan, bahwa bertempat di Kp Pendeay Desa Umbulan. Kecamatan
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15