Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
Pancasila adalah falsafah hidup, ideologi bangsa, dan dasar
negara Indonesia. Oleh karena itu, setiap tindakan yang diambil
dalam ruang lingkup kepentingan nasional wajib mengacu kepada
Pancasila sebagai pedomannya. Dalam kasus ini, pengamalan nilai-
nilai Pancasila lebih ditekankan pada upaya untuk mempertahankan
persatuan Indonesia yang tercantum pada sila ketiga. Dimana upaya
peningkatan tata kelola industri pertahanan merupakan salah satu
cara untuk meningkatkan kemampuan dalam mempertahankan
persatuan Indonesia dari ancaman yang berasal dari dalam dan luar
negeri. Ancaman dari dalam negeri terdiri atas upaya-upaya
subversif kelompok radikal dan bencana alam, sementara ancaman
dari luar negeri meliputi serangan dari negara asing, kejahatan
trans-nasional, dan ancaman terorisme internasional.
b. ; UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional
UUD NRI Tahun 1945 bagi bangsa Indonesia merupakan
lanaasan konstitusional yang menjadi pedoman kebijakan di tingkat
nasional sebagai suatu sumber hukum tertulis, hal tersebut adalah
suatu perangkat peraturan yang menentukan kekuasaan dan
tanggung jawab dari berbagai alat kenegaraan. Hal ini sesuai
dengan tujuan nasional yang merupakan misi negara, yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Terkait hal tersebut maka peningkatan tata kelola industri
pertahanan nasional dipandang akan dapat meningkatkan
kemampuan TNI, dalam melaksanakan tugasnya melindungi
kedaulatan bangsa dan negara, harus menjadi wahana yaitu:
melindungi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia
bukan untuk kepentingan invasi, dsb.; memberi dampak pada
meningkatnya kesejahteraan rakyat dimana rakyat sebagai
komponen yang dilibatkan secara optimal dalam penyelenggaraan

