Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
tata kelola industri pertahanan; dan mampu membangun hubungan
antar bangsa/negara secara harmonis, bukan untuk perlombaan
persenjataan walaupun tetap membangun efek penangkalan. Selain
itu, peningkatan tata kelola industri pertahanan nasional merupakan
salah satu cara untuk menerapkan Pasal 30 Ayat 3 UUD 1945 yang
menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat
negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Wawasan Nusantara yang merupakan landasan visionil,
secara umum didefinisikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang
sarwanusantara serta pemekarannya berdasarkan Pancasila dan
UUD NRI Tahun 1945 untuk mencapai tujuan nasional. Oleh karena
itu, Wawasan Nusantara selanjutnya menjadi landasan penentuan
kebijakan politik negara.17 Bangsa Indonesia perlu melakukan
peningkatan tata kelola industri pertahanan dalam rangka
menghadapi perkembangan berbagai ancaman model baru yang
merupakan dampak dari globalisasi, namun hal tersebut harus dapat
memenuhi 3 azas Wasantara yang meliputi: a) kepentingan bersama
yang berarti persamaan sikap dan kehendak dari seluruh rakyat
Indonesia dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman; b)
Keadilan, yang berarti perasaan dan sikap dalam memberikan dan
memperoleh hak dan kewajiban yang pantas dan proporsional bagi
semua komponen bangsa pada segenap aspek kehidupan; dan c)
Kesetiaan terhadap kesepakatan/ikrar bersama berarti perasaan dan
sikap memegang teguh nilai-nilai Budi Utomo, Sumpah Pemuda dan
Proklamasi Kemerdekaan18.
17 Slamet Soemiamo, dkk., Mata Ajar Pengembangan Kepribadian Terintegrasi: Bangsa,
Budaya, dan Lingkungan Hidup di Indonesia (Depok: Universitas Indonesia, 2009), him.
44.
“ Modul BS. Geopolitik dan Wawasan Nusantara, Lemhannas RI, PFRA LI, him. 33

