Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional didefinisikan sebagai kondisi dinamis
suatu bangsa, meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi berisi ketangguhan dan keuletan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan,
dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang
langsung maupun tidak langsung, yang dapat membahayakan
integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta
perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasional.19
Selanjutnya dalam konteks peningkatan tata kelola industri
pertahanan, maka konsepsi Tannas harus dapat menyeimbangkan
kepentingan kesejahteraan dan keamanan terkait pembangunan
industri pertahanan nasional. Hai^ini dapat dilakukan melalui
pembenahan pada manajemen industri persenjataan nasional untpk
mewujudkan industri pertahanan nasional yang mampu memenuhi
kebutuhan pertahanan nasional.
8. Peraturan Perundang-undangan Terkait
a. Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara
Berdasarkan UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara Pasal 23 Ayat 1 dinyatakan bahwa dalam rangka
meningkatkan kemampuan pertahanan negara, pemerintah
melakukan penelitian dan pengembangan industri dan teknologi di
bidang pertahanan. Dan, pada Pasal yang sama Ayat 2 juga
dinyatakan bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Ayat 1, Menteri mendorong dan memajukan
pertumbuhan industri pertahanan. Selain itu pada Pasal 16 Ayat 6,
dinyatakan pula bahwa Menteri Pertahanan menetapkan kebijakan
penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya
Ibid., him. 55.

