Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang
diperlukan oleh TNI dan komponen pertahanan lainnya.
b. Undang Undang Ri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri
Pertahanan
Dalam UU No. 16 Tahun 2012 Pasal 3 dinyatakan bahwa
penyelenggaraan industri pertahanan memiliki tiga tujuan. Pertama,
mewujudkan Industri Pertahanan yang profesional, efektif, efisien,
terintegrasi, dan inovatif. Kedua, mewujudkan kemandirian
pemenuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan. Ketiga,
meningkatkan kemampuan memproduksi Alat Peralatan Pertahanan
dan Keamanan, jasa pemeliharaan yang akan digunakan dalam
rangka membangun kekuatan pertahanan dan keamanan yang
andal. Selanjutnya pada pasal 7, disebutkan bahwa Pemerintah
mempunyai tugas dan tanggung jawab membangun dan
mengembangkan Industri Pertahanan untuk menjadi maju, kuat,
mandiri, dan berdaya saing.
c. Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2010 Tentang
RPJMN 2010-2014
Pada Pasal 1 Ayat 2 dinyatakan bahwa RPJMN 2010-2014
memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program
kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan
dan lintas wilayah, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup
gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah
kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi
dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2013 tentang Organisasi, Tata kerja, dan Sekretariat Komite
Kebijakan Industri Pertahanan
Dalam peraturan Presiden ini dinyatakan bahwa; Pertama,
Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas BUMN

