Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

33

         sebagian besar stake holder kemaritiman hingga saat ini masih
         mengedepankan kepentingannya sendiri dan mengabaikan
         kepentingan kepentingan nasional menyebabkan banyak
         permasalahan di laut tidak dapat diselesaikan secara tuntas dan
         komprehensif. Ego sektoral dari para pemangku kepentingan (stake
         holder) juga berperan pada tidak optimalnya pengelolaan perbatasan
         yang dilakukan.27 Selain itu, kondisi ini juga menyebabkan masing-
         masing stake holder dalam membangun sarana maupun prasarana
         pendukungnya sering terjadi tumpang tindih. Dalam
         operasionalisasinya, sistem yang ada tidak terintegrasi, meski
         secara teknologi sangat memungkinkan untuk diintegrasikan,
         sehingga data yang ada bisa saling melengkapi dan saling mengisi.
         Hal tersebut jelas berpengaruh pada lemahnya pengamanan
         terhadap berbagai ancaman di wilayah laut.

                  Sementara itu, terlihat masih lemahnya peran Bakorkamla
         karena mengedepankan koordinasi di setiap kegiatannya bersama
         stake holder dengan berazaskan uone for all” dengan kewenangan
         stake holder untuk saling melengkapi dalam ufiling the gap” sehingga
         tidak terjadi kekosongan pemerintahan di laut.28 Salah satu stake
         holder terkait yang harus dikoordinasikan ‘oleh Bakorkamla adalah
         TNI AL yang memiliki kemampuan dan kewenanagan cukup besar di
         laut. TNI AL bekerja dalam strategi angkatan laut, yang berada
         dalam military strategy dan sudah jelas berada pula dalam
         bingkai defense strategy dalam lingkup pengamanan yang lebih luas
         berupa upaya menjaga kedaulatan NKRI, dan sulit untuk bekerja
         dalam bingkai pengamanan wilayah pantai tertentu. Pertanyaan
         kritis yang muncul disini ialah apakah Indonesia punya strategi
         keamanan maritim, instansi mana yang bertanggung jawab untuk
         merumuskan strategi tersebut. Bicara secara terbuka tidak mudah
         untuk menjawab pertanyaan tersebut. Kini sudah ada UU RI No. 17
         Th.2008 tentang Pelayaran, yang didalamnya ada amanah untuk

27 Ludiro, Mengelola Perbatasan Indonesia di Dunia Tanpa Batas: Isu,Permasalahan, dan
Pilihan Kebijakan, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), hal. 11.

28 Booklet Badar* Koordinasi Keamanan Laut Republik Indonesia 2011.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10