Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

36

 b. Gelar Sistem Pengawasan Kelautan belum memadai.
          Dalam hal ini, walaupun banyak institusi yang memiliki sarana

 pengawasan kelautan dan tersebar di berbagai wilayah nusantara,
 namun dikarenakan jenis, kuantitas dan kualitasnya yang belum
 sesuai kebutuhan menyebabkan gelar sarana pengawasan kelautan
 tersebut belum memadai. Di samping itu, jenis, metode dan konsep
 sarana teknologi yang dipergunakan oleh masing-masing institusi
 kurang terintegrasi sehingga sulit untuk dipadukan dalam
mendukung sistem pengawasan kelautan yang sinergis.

c. Komitmen Nasional terkait pembangunan Sistem
Pengawasan Kelautan masih lemah.

                   Dalam hal ini, bidang kelautan belum menjadi
mainstream dalam pembangunan Indonesia sehingga berpengaruh
negatif terhadap pengembangan sistem pengawasan kelautan, baik
dari segi pemenuhan sarana prasarana, maupun dari kebutuhan
SDM. Disisi lain, adanya undang-undang yang mengatur tentang
kewenangan hukum dari masing-masing stake holder kemaritiman,
dalam penyelenggaraan keamanan dan belum adanya payung
hukum yang menyatukan.

d Belum terintegrasinya Sistem Pengawasan Kelautan.
         Dalam hal ini, kepentingan institusi masing-masing/ ego

sektoral menjadi masalah utama yang menyebabkan sulitnya
terwujud sistem pengawasan kelautan yang terintegrasi. Disamping
itu, belum optimalnya Bakorkamla dan piranti lunak yang belum
memadai menyebabkan masing-masing institusi berjalan parsial dan
sulit menciptakan kerjasama yang harmonis. Sehingga
pembangunan perangkat keras dan peranti lunak masing-masing
pemangku kepentingan di laut berjalan sendiri-sendiri, terkesan
mubazir terhadap penyelesaian masalah di perairan yuridiksi
Indonesia,
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13