Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
55
dalam pemberdayaan masyarakat, maka kondisi yang diharapkan
adalah :
1) Adanya dukungan regulasi dalam peran Bhabinkamtibmas
dalam Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Polres.
Dalam banyak hal mengenai upaya pelaksanaan tugas
pokok Polri, sering disebut peran Bhabinkamtibmas sebagai
ujung tombak pelayanan Polri, namun justru dalam Perkap
Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja (SOTK) pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian
Sektor tidak ada satu pun nomenklatur yang menyebut
“Bhabinkamtibmas”. Posisi Babinkamtibmas, pada awalnya
didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara Republik
Indonesia ;dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang
Pemerintahan Daerah, Desa dan Kota. Selanjutnya berdasarkan
Keputusan Kapolri Nomor 8/XI/2009 tanggal 24 November 2009
tentang perubahan buku petunjuk lapangan sebelumnya,
sebutan Babinkamtibmas yang sebelumnya hanya untuk Bintara
Polisi diubah menjadi Bhabinkamtibmas atau Bhayangkara
Pembina Kamtibmas, dengan personel dari kelompok
kepangkatan Brigadir atau Inspektur. Pada huruf f, disebutkan
tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas mengacu pada
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar
Strategi dan Implementasi Perpolisian dalam Penyelenggaraan
Tugas Polri dan Surat Keputusan Kapolri Nomor 507 Tahun 2009
tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Pelaksanaan Polmas
bagi pelaksana Polmas. Sehingga dalam posisi
Bhabinkamtibmas tidak diatur berdasarkan SOTK Polsek. Hal ini
menjadikan secara hukum posisi Bhabinkamtibmas sangat
lemah, karena hanya berdasarkan kebijakan Kapolsek saja.

