Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

55

dalam pemberdayaan masyarakat, maka kondisi yang diharapkan
adalah :

          1) Adanya dukungan regulasi dalam peran Bhabinkamtibmas
         dalam Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Polres.

                   Dalam banyak hal mengenai upaya pelaksanaan tugas
          pokok Polri, sering disebut peran Bhabinkamtibmas sebagai
          ujung tombak pelayanan Polri, namun justru dalam Perkap
          Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan
          Tata Kerja (SOTK) pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian
          Sektor tidak ada satu pun nomenklatur yang menyebut
          “Bhabinkamtibmas”. Posisi Babinkamtibmas, pada awalnya
          didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang
          Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara Republik
          Indonesia ;dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang
          Pemerintahan Daerah, Desa dan Kota. Selanjutnya berdasarkan
          Keputusan Kapolri Nomor 8/XI/2009 tanggal 24 November 2009
          tentang perubahan buku petunjuk lapangan sebelumnya,
          sebutan Babinkamtibmas yang sebelumnya hanya untuk Bintara
          Polisi diubah menjadi Bhabinkamtibmas atau Bhayangkara
           Pembina Kamtibmas, dengan personel dari kelompok
           kepangkatan Brigadir atau Inspektur. Pada huruf f, disebutkan
           tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas mengacu pada
           Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar
           Strategi dan Implementasi Perpolisian dalam Penyelenggaraan
           Tugas Polri dan Surat Keputusan Kapolri Nomor 507 Tahun 2009
           tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Pelaksanaan Polmas
           bagi pelaksana Polmas. Sehingga dalam posisi

           Bhabinkamtibmas tidak diatur berdasarkan SOTK Polsek. Hal ini
           menjadikan secara hukum posisi Bhabinkamtibmas sangat
           lemah, karena hanya berdasarkan kebijakan Kapolsek saja.
   1   2   3   4   5   6   7   8