Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
56
2) Terdapatnya alokasi APBD untuk kegiatan
Bhabinkamtibmas.
Mabes Polri telah mempunyai kebijakan dalam rangka
meningkatkan Kamtibmas, yaitu ”Polsek Kuat” sebagai lini
terdepan Pelayanan Prima dengan mengoptimalkan
Penggelaran 1 Desa 1 Polisi. Kerangka berpikir yang dipakai
acuan adalah konsep ’’Polsek Kuat” (Kuat, Mampu.Tuntas) yaitu:
Polsek Sebagai Basis Deteksi (Deteksi Dini, Peringatan Dini dan
Deteksi dan Deteksi Aksi); Polsek sebagai Basis Solusi (Konsep
”Segerakan” Selesaikan Masalah kecil sebelum berkembang);
dan Polsek sebagai Gakkum Humanis.
Dalam pelaksanaannya kebijakan ini sangat
mengandalkan peran anggota Bhabinkamtibmas, sehingga bagi
anggota Bhabinkamtibmas dibutuhkan.biaya operasional yang
$
besar, karena tugas ini akan sangat dekat dengan posisi
masyarakat, artinya isu yang dikendalikan adalah isu di tingkat
lokalitas. Dengan tunjangan sebesar Rp 100.000 per bulan, tentu
saja sulit bagi Bhabinkamtibmas untuk leluasa bekerja. Oleh
karena itu perlu dipikirkan mekanisme alokasi APBD untuk
operasional Bhabinkamtibmas, sebagai pelaksana Polri yang
langsung setiap hari berada di tengah-tengah masyarakat.
3) Tingginya kualifikasi anggota Bhabinkamtibmas sehingga
bisa merespon beban tugas.
Sesuai dengan Surat Keputusan Kapolri Nomor 507
Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Standar
Pelaksanaan Polmas bagi pelaksana Polmas, sudah terdapat
standar kemampuan petugas Polmas dalam hal ini
Bhabinkamtimbas untuk bisa merespon beban tugas. Namun
dalam kenyataannya kemampuan tersebut tidak sesuai standar.
Oleh karena itu diperlukan upaya meningkatkan kualifikasi

