Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
23
dalam yudikatif, karena melalui kekuasaan yudikatif, kemerdekaan individu
dan hak asasi manusia dapat benar-benar terwujud dan negara menjadi
teratur dan menjunjung tinggi undang-undangnya.13
Menurut Montesquieu, ketiga kekuasaan ini harus dipisahkan agar tidak
terjadi monopoli kekuasaan serta penyalahgunaan kekuasaan apabila hanya
dipegang oleh satu pihak tertentu dan dilaksanakan oleh satu organ tertentu.
Oleh karena itu, dengan gagasan trias politica dari John Locke, Montesquieu
mengembangkan gagasan trias politica menjadi memiliki pengertian “teori
pemisahan kekuasaan.”
Namun ketiga fungsi ini memiliki kelemahan dimana pengertian struktur
mapan yang terspesialisasikan untuk melaksanakannya, dalam porses yang
eksplisit untuk melaksanakannya. Sebaliknya di masyarakat fungsi itu tidak
dilaksanakan oleh satu struktur dan ada kalanya prosedur pelaksanaannya
cenderung informal. Oleh karena itu lebih tepat digunakan pembagian fungsi
yang dikemukakan almond yang membagi fungsi pemerintahan menjadi tiga,
dengan istilah pembuat pengaturan (rule making), penerap pengaturan (rule
application), dan penghakiman peraturan (rule adjudication)14
a. Sistem B ikam eral
Pemencaran fungsi-fungsi negara dapat berwujud “pembagian fungsi”
dan dapat berupa “pemisahan fungsi”. Pembagian fungsi negara berarti
pembedaan fungsi negara pada berbagai struktur pemerintahan yang satu
dan yang lain mempunyai hubungan sederajat, tidak saling membawahkan,
tetapi hubungan secara fungsional dalam usaha bersama mencapai tujuan
negara. Lalu, pemisahan fungsi negara berarti satu sama lain terpisah dan
berdiri sendiri, tetapi yang satu melakukan kontrol terhadap yang lain
sebagai pengimbang (check and balance)15
Dalam perspektif negara hukum yang demokratis, berdasarkan
konstitusi, lembaga-lembaga perwakilan yang melaksanakan fungsi
John Pieris dan Aryanthi Baramuli Putri. Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia, Studi, Analisis, Kritik, dan Solusi Kajian Hukum dan Politik. Jakarta- Pelangi
Cendekia. 2006. Hal 221
14 Subakti, Ramlan. Memahami ilmu politik.
Ibid, hal 142

