Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

23

   dalam yudikatif, karena melalui kekuasaan yudikatif, kemerdekaan individu
   dan hak asasi manusia dapat benar-benar terwujud dan negara menjadi
   teratur dan menjunjung tinggi undang-undangnya.13

       Menurut Montesquieu, ketiga kekuasaan ini harus dipisahkan agar tidak
   terjadi monopoli kekuasaan serta penyalahgunaan kekuasaan apabila hanya
   dipegang oleh satu pihak tertentu dan dilaksanakan oleh satu organ tertentu.
   Oleh karena itu, dengan gagasan trias politica dari John Locke, Montesquieu
  mengembangkan gagasan trias politica menjadi memiliki pengertian “teori
  pemisahan kekuasaan.”

      Namun ketiga fungsi ini memiliki kelemahan dimana pengertian struktur
  mapan yang terspesialisasikan untuk melaksanakannya, dalam porses yang
  eksplisit untuk melaksanakannya. Sebaliknya di masyarakat fungsi itu tidak
  dilaksanakan oleh satu struktur dan ada kalanya prosedur pelaksanaannya
  cenderung informal. Oleh karena itu lebih tepat digunakan pembagian fungsi
 yang dikemukakan almond yang membagi fungsi pemerintahan menjadi tiga,
 dengan istilah pembuat pengaturan (rule making), penerap pengaturan (rule
 application), dan penghakiman peraturan (rule adjudication)14

     a. Sistem B ikam eral
         Pemencaran fungsi-fungsi negara dapat berwujud “pembagian fungsi”

     dan dapat berupa “pemisahan fungsi”. Pembagian fungsi negara berarti
    pembedaan fungsi negara pada berbagai struktur pemerintahan yang satu
    dan yang lain mempunyai hubungan sederajat, tidak saling membawahkan,
    tetapi hubungan secara fungsional dalam usaha bersama mencapai tujuan
    negara. Lalu, pemisahan fungsi negara berarti satu sama lain terpisah dan
    berdiri sendiri, tetapi yang satu melakukan kontrol terhadap yang lain
    sebagai pengimbang (check and balance)15

        Dalam perspektif negara hukum yang demokratis, berdasarkan
    konstitusi, lembaga-lembaga perwakilan yang melaksanakan fungsi

   John Pieris dan Aryanthi Baramuli Putri. Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia, Studi, Analisis, Kritik, dan Solusi Kajian Hukum dan Politik. Jakarta- Pelangi
Cendekia. 2006. Hal 221
14 Subakti, Ramlan. Memahami ilmu politik.

  Ibid, hal 142
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14