Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

68

    budgeting dan pengawasan). Hal ini lah yang sangat diupayakan melalui
   langkah amandemen kelima UUD 1945. Apabila dikhawatirkan bahwa peran
   dan fungsi DPD akan bertabrakan dengan peran dan fungsi DPR, hal tersebut
   akan diperjelas dengan peningkatan peran dan fungsi DPD yang hanya
   membidangi legislasi yang berkaitan dengan kepentingan daerah, maksudnya
   agar ada check and balances serta teragregasi kepentingan daerah dalam
   pembahasan UU di tingkat pusat, artinya, upaya agara undang-undang yang
  disahkan tidak bertentangan dengan kepentingan daerah.

        Bila fungsi DPD bisa ikut membahas dan memutuskan Undang-Undang
  yang dibuat untuk kepentingan daerah sebagaimana pasal 22D UUD1945m
  maka DPD akan dapat memperjuangkan daerah dari sistem bikameral yang
  fungsinya dapat berjalan dengan lancar dan semestinya, apabila hal itu sudah
  berjalan maka akan terlihat fungsi “check and balances” yang diharapkan bisa
 berjalan dalam parlemen yang demokratis.

 22. Kontribusi Terhadap pemantapan Nasionalisme Bangsa dan
      Ketahanan Nasional
     Kehadiran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia seharusnya

 merupakan sebuah lembaga tertinggi negara yang memiliki fungsi sebagai
 pemersatu bangsa karena DPD merupakan lembaga yang mewakili
kepentingan masyarakat di daerah yang menginginkan tinggal dalam sebuah
lembaga kesatuan Indonesia. DPD seharusnya menjadi lembaga terakhir
yang menyetujui semua sistem perundangan. Oleh karena itu, sikap
kenegarawanan anggota DPD akan menjadi sebuah langkah besar sebagai
pengerat tali kesatuan Indonesia dan menciptakan nasionalisme di Indonesia,
serta mendukung terciptanya ketahanan nasional.

    Kontribusi DPD terhadap pemantapan Nasionalisme Bangsa dan
Ketahanan Nasional, tercermin dari kegiatan DPD RI dalam melakukan
penyerapan aspirasi masyarakat dari seluruh penjuru nusantara yang akan
diperjuangkan oleh DPD RI secara konstitusional sebagai lembaga perwakilan
sebagai panduan terhadap sasaran perjuangan politik DPD RI ke depan
dirumuskan ke dalam rencana strategis ini secara komprehensif yang
berorientasi kepada capaian-capaian strategis.
   11   12   13   14   15   16   17   18