Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
65
pengawasan atas UU tertentu. Mengenai penyusunan Prolegnas prioritas
tahunan, DPD menyatakan, keikutsertaan DPD dalam pembahasan
Prolegnas di DPR telah berjalan dengan baik. Diharapkan, keikutsertaan
DPD dalam penyusunan daftar RUU Prolegnas prioritas tahunan
dimungkinkan hingga ke tingkat perumusan.
Mengenai pengajuan dan pembahasan RUU, keikutsertaan DPD
dalam pembahasan RUU bersama DPR dan Presiden meliputi pengantar
musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), dan
penyampaian pendapat mini. Diharapkan, mekanisme kerja dalam
pembahasan RUU yang melibatkan DPR, Pemerintah, dan DPD, terutama
pembahasan DIM dan penyampaian pendapat mini, mengikutsertakan
DPD. Keikutsertaan tersebut meliputi DPD memiliki wakil dan ikut serta
dalam rapat kerja antara alat kelengkapan DPR dengan Pemerintah untuk
menentukan jadwal pembahasan RUU, DPD diundang dalam
pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR, DPD memiliki wakil dalam
pembahasan RUU di DPR yang berjumlah paling banyak 1/3 jumlah
anggota alat kelengkapan DPR yang membahas suatu RUU atau paling
sedikit 6 orang.
Mengenai pertimbangan atas RUU APBN, DPD mengingatkan bahwa
DPR menerima dan menindaklanjuti pertimbangan tertulis terhadap RUU
APBN yang disampaikan oleh DPD yang diberikan paling lambat 14 hari
sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
Diharapkan, DPD diikutsertakan sejak awal pembahasan sehingga
pertimbangan yang disampaikan oleh DPD tepat sasaran dan bermanfaat
bagi daerah. Untuk itu, DPD meminta agar DPR mengundang DPD dalam
Rapat Paripurna DPR untuk bersama-sama mendengarkan keterangan
Pemerintah mengenai Pokok-pokok Pembicaraan Pendahuluan RAPBN
sejak RAPBN 2011; DPD ikut serta dalam pertemuan antara DPR dengan
Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam pembicaraan tentang
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan ekonomi makro.

