Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

65

   pengawasan atas UU tertentu. Mengenai penyusunan Prolegnas prioritas
   tahunan, DPD menyatakan, keikutsertaan DPD dalam pembahasan
   Prolegnas di DPR telah berjalan dengan baik. Diharapkan, keikutsertaan
   DPD dalam penyusunan daftar RUU Prolegnas prioritas tahunan
  dimungkinkan hingga ke tingkat perumusan.

      Mengenai pengajuan dan pembahasan RUU, keikutsertaan DPD
  dalam pembahasan RUU bersama DPR dan Presiden meliputi pengantar
  musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), dan
  penyampaian pendapat mini. Diharapkan, mekanisme kerja dalam
 pembahasan RUU yang melibatkan DPR, Pemerintah, dan DPD, terutama
 pembahasan DIM dan penyampaian pendapat mini, mengikutsertakan
 DPD. Keikutsertaan tersebut meliputi DPD memiliki wakil dan ikut serta
 dalam rapat kerja antara alat kelengkapan DPR dengan Pemerintah untuk
 menentukan jadwal pembahasan RUU, DPD diundang dalam
 pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR, DPD memiliki wakil dalam
 pembahasan RUU di DPR yang berjumlah paling banyak 1/3 jumlah
 anggota alat kelengkapan DPR yang membahas suatu RUU atau paling
sedikit 6 orang.

     Mengenai pertimbangan atas RUU APBN, DPD mengingatkan bahwa
DPR menerima dan menindaklanjuti pertimbangan tertulis terhadap RUU
APBN yang disampaikan oleh DPD yang diberikan paling lambat 14 hari
sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
Diharapkan, DPD diikutsertakan sejak awal pembahasan sehingga
pertimbangan yang disampaikan oleh DPD tepat sasaran dan bermanfaat
bagi daerah. Untuk itu, DPD meminta agar DPR mengundang DPD dalam
Rapat Paripurna DPR untuk bersama-sama mendengarkan keterangan
Pemerintah mengenai Pokok-pokok Pembicaraan Pendahuluan RAPBN
sejak RAPBN 2011; DPD ikut serta dalam pertemuan antara DPR dengan
Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam pembicaraan tentang
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan ekonomi makro.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18