Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
66
Mengenai pertimbangan atas RUU tertentu, DPD berharap agar DPR
mencantumkan Pasai 22D ayat (2) UUD 1945 dalam konsiderans
“mengingat” RUU yang mendapat pertimbangan DPD dan mencantumkan
keputusan DPD dalam konsiderans “memperhatikan” dalam keputusan
DPR, dan meminta Komisi DPR menyampaikan paparan hasil
pertimbangan DPD. Mengenai pengawasan atas UU tertentu, DPD
berharap agar DPR mencantumkan Pasal 22D ayat (3) UUD 1945 dalam
konsiderans “mengingat” UU yang direvisi apabila hasil pengawasan DPD
menjadi dasar perevisian; mencantumkan keputusan DPD tentang hasil
pengawasan DPD dalam konsiderans “memperhatikan” dalam keputusan
DPR, dan meminta Komisi DPR menyampaikan paparan hasil
pengawasan DPD.
b. Pengaturan teknis pembahasan
Persoalan lainnya yang diharapkan dalam rangka peningkatan peran
DPD RI adalah adalah pengaturan teknis pembahasan beberapa RUU
karena pimpinan DPD menerima surat tembusan Presiden kepada DPR
tentang penyampaian beberapa RUU yang pembahasannya
diproyeksikan dalam waktu dekat. Beberapa RUU dimaksud telah
disampaikan DPD periode 2004-2009 berupa RUU inisiatif, seperti RUU
Tata Informasi Geospasial. Untuk itu, pimpinan DPD telah menulis surat
kepada pimpinan DPR agar dipertimbangkan keterlibatan DPD dalam
pembahasan RUU Tata Informasi Geospasial yang dilakukan dengan
mekanisme yang baru. Ada juga beberapa RUU yang sedang
dipersiapkan, sudah mulai, dan telah dibahas oleh DPR seperti RUU
Cagar Budaya, RUU Partai Politik; dan RUU MPR, DPR, DPD, dan DPRD
yang relevan dengan DPD. DPD berharap, pembahasannya dilakukan
dengan mekanisme yang baru.
DPD periode 2004-2009 juga mengajukan 19 usul RUU ke DPR
periode 2004-2009 yang belum ditindaklanjuti. Beberapa kemungkinan
yang ditempuh DPD adalah mengusulkan kembali RUU dimaksud sebagai
luncuran, menjadikan substansi usul RUU sebagai materi persandingan

