Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
67
RUU antara DPR dan Pemerintah atau DIM; DPD mengusulkan kembali
menjadi RUU yang diproses DPR.
Mengingat berbagai situasi dan kondisi itu, DPD menganggap penting
sebuah kesepahaman yang menjadi persepsi bersama mengenai RUU
yang pembahasannya melibatkan DPD. Kesamaan persepsi tersebut
meliputi penerapan RUU yang berimplikasinya kepada daerah, pluralisme
dan etnisitas, urusan pemerintahan daerah, dan fungsi konstitusional
DPD.
c. Pengaturan Hubungan Luar Negeri
Persoalan lainnya yang diharapkan menjadi babak baru dalam peran
DPD yang diharapkan adalah pengaturan hubungan luar negeri antara
DPD dan DPR. DPD berharap, penyebutan parlemen nasional yang
meliputi DPD dan DPR dilakukan konsisten. Ketidakkonsistenan tersebut
menyulitkan posisi DPD dalam pertemuan parlemen dunia. Sebagai
ukuran, anggota Inter-Parliamentary Union (IPU) memiliki voting rights,
dan Indonesia memiliki sepuluh suara. Dengan kehadiran DPD, sangat
sulit untuk mengubah statuta IPU agar voting rights untuk parlemen
Indonesia ditambah, karena perubahannya dalam waktu 25 tahun.
DPD juga memonitor, selama ini yang terinformasi ke luar negeri adalah
DPD sebagai lembaga advisor DPR, yang kurang tepat dikaitkan dengan
political will dan konsensus politik bangsa saat reformasi digulirkan, juga
kurang tepat dikaitkan dengan sensing kategori lembaga parlemen yang
dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) dan memiliki fungsi pengawasan
serta legislasi: Ketidakjelasan posisi DPD justru melemahkan lembaga
legislatif kita serta legitimasinya.
Prinsip Bikameral sistem yang selama ini dianut oleh sistem parlemen di
Indonesia sebagaimana UUD 1945 pasal 22d adalah terjadinya check and
balances antara lembaga negara, artinyam pendekatan peran dan wewenang
DPD merupakan tuntutan sistem bikameral yang murni atau strong bikameral
dimana seharusnya lembaha DPD (senat) mempunyai fungsi setara dengan
DPR (kongres) dalam membuat kebijakan undang-undang (fungsi legislasi

