Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

64

        Keberadaan DPD sebagai lembaga politik membawa konsekuensi, yaitu
   pertama format atau bentuk kelembagan DPD dan dukungan kelembagaan
   bagi DPD pun harus diarahkan kepada kemampuan atau kapasitas berpolitik
   memperjuangkan kepentingan daerah. Organisasi dan dukungan
   kelembagaan DPD harus diarahkan kepada kualitas DPD sebagai lembaga
  perwakilan daerah; kedua, DPD sebagai lembaga perwakilan daerah
  membawa konsekuensi implikasi organisasi dan dukungan kelembagaan bagi
  DPD berorientasi pada pelayanan publik (rakyat). DPD sebagai lembaga
  perwakilan daerah mempunyai peranan strategis dalam pembentukan sistem
  politik yang demokratis dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat dan
 daerah. Dalam teori perwakilan, disebutkan bahwa professional politician as
 representatives in so far as educated elite. (Heywood, 1999)

     Sebagai kalangan terdidik yang mempunyai basis pendukung pemilih,
 anggota DPD dituntut mampu untuk memformulasikan berbagai peranan
 politiknya dalam kerangka kelembagaan DPD yang benar-benar
 memperjuangkan aspirasi daerah. Dalam konteks politik tersebut, demokrasi
 tidak lagi sekedar sebagai suatu normatif klasik yang bertumpu pada gagasan
 ideal kedaulatan rakyat tetapi benar-benar mampu diterjemahkan dalam
tataran empirik ketentuan prosedural yang sejalan dengan cita-cita ideal
gagasan kedaulatan itu sendi&

    Adapun beberapa peningkatan peran yang diharapkan oleh Dewan
Perwakilan Daerah sebagai lembaga politik dan legislatif yang ada di
Indonesia, yaitu kompatibilitas pengaturan dalam peraturan tata tertib dan
mekanisme kerja; pengaturan teknis pembahasan beberapa RUU, pengaturan
sidang bersama tahunan yang menghadirkan Presiden, dan pengaturan
hubungan luar negeri antara DPD dan DPR. Pokok-pokok materinya sebagai
berikut.

     a. Kompatibilitas pengaturan
         Kompatibilitas pengaturan dalam peraturan tata tertib dan mekanisme

     kerja terdiri dari lima butir, yakni penyusunan Program Legislasi Nasional
     (Prolegnas) Prioritas Tahunan, pengajuan dan pembahasan RUU,
    pertimbangan atas RUU APBN, pertimbangan atas RUU tertentu, dan
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17