Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
64
Keberadaan DPD sebagai lembaga politik membawa konsekuensi, yaitu
pertama format atau bentuk kelembagan DPD dan dukungan kelembagaan
bagi DPD pun harus diarahkan kepada kemampuan atau kapasitas berpolitik
memperjuangkan kepentingan daerah. Organisasi dan dukungan
kelembagaan DPD harus diarahkan kepada kualitas DPD sebagai lembaga
perwakilan daerah; kedua, DPD sebagai lembaga perwakilan daerah
membawa konsekuensi implikasi organisasi dan dukungan kelembagaan bagi
DPD berorientasi pada pelayanan publik (rakyat). DPD sebagai lembaga
perwakilan daerah mempunyai peranan strategis dalam pembentukan sistem
politik yang demokratis dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat dan
daerah. Dalam teori perwakilan, disebutkan bahwa professional politician as
representatives in so far as educated elite. (Heywood, 1999)
Sebagai kalangan terdidik yang mempunyai basis pendukung pemilih,
anggota DPD dituntut mampu untuk memformulasikan berbagai peranan
politiknya dalam kerangka kelembagaan DPD yang benar-benar
memperjuangkan aspirasi daerah. Dalam konteks politik tersebut, demokrasi
tidak lagi sekedar sebagai suatu normatif klasik yang bertumpu pada gagasan
ideal kedaulatan rakyat tetapi benar-benar mampu diterjemahkan dalam
tataran empirik ketentuan prosedural yang sejalan dengan cita-cita ideal
gagasan kedaulatan itu sendi&
Adapun beberapa peningkatan peran yang diharapkan oleh Dewan
Perwakilan Daerah sebagai lembaga politik dan legislatif yang ada di
Indonesia, yaitu kompatibilitas pengaturan dalam peraturan tata tertib dan
mekanisme kerja; pengaturan teknis pembahasan beberapa RUU, pengaturan
sidang bersama tahunan yang menghadirkan Presiden, dan pengaturan
hubungan luar negeri antara DPD dan DPR. Pokok-pokok materinya sebagai
berikut.
a. Kompatibilitas pengaturan
Kompatibilitas pengaturan dalam peraturan tata tertib dan mekanisme
kerja terdiri dari lima butir, yakni penyusunan Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) Prioritas Tahunan, pengajuan dan pembahasan RUU,
pertimbangan atas RUU APBN, pertimbangan atas RUU tertentu, dan

