Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
54
ketimbang benar-benar mengakomodasi kepentingan masyarakat di tingkat
lokal.39
Di Indonesia, hubungan antar kamar dalam lembaga perwakilan rakyat
tidak mungkin menciptakan dua kamar yang efektif. Pasal 20A ayat (1) UUD
1945 menyatakan, DPR memiliki fungsi legislasi, DPR terhadap DPD.
Karenanya banyak pendapat mengatakan bahwa kehadiran pasal 20A ayat
(1) memberi garis demarkasi yang sangat tegas bahwa kekuasaan membuat
undang-undang hanya menjadi monopoli DPR.40 Padahal dalam lembaga
perwakilan rakyat bikameral, kalau tidak berhak mengajukan rancangan
undang-undang, majelis tinggi berhak untuk mengubah, mempertimbangkan,
atau menolak (veto) rancangan undang-undang dari majelis rendah.
Sekiranya hak itu juga tidak ada, Majelis Tinggi diberi hak pengesahan
undang-undang yang diberikan majelis rendah. Hak menunda pengesahan
sering menjadi satu-satunya kekuatan apabila majelis Tinggi jika tidak
mempunyai hak mengubah dan menolak rancangan undang-undang.41
Melihat Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur DPD, lembaga
tidak memiliki wewenang menbentuk Undang-Undang bersama-sama DPR
dan Presiden. Wewenang DPD terbatas dan sempit, karena DPD hanya untuk
memberi pertimbangan, Seolah-olah DPD hanya berposisi sebagai Dewan
Pertimbangan DPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. UUD 1945
secara eksplisit telah memangkas penggunaan fungsi legislasi oleh DPD.
Pasal 20 ayat (1) dan 20A ayat (1) menentukan bahwa kekuasaan membuat
undang-undang (legislasi) hanya dimiliki oleh DPR. DPD hanya ikut
membahas RUU tertentu yang berkaitan dengan otonomi daerah dan dapat
memberi pertimbangan kepada DPR saat DPR melaksanakan
kewenangannya. Dari ketentuan tersebut jelas terlihat bahwa sistem
bikameral yang dituangkan dalam UUD hasil amandemen tidak sesuai dengan
prinsip bikameral yang umum dalam teori-teori ketatanegaraan, yaitu fungsi
39Agus Hariyadi, “Bikameral Setengah Hati”, Kompas, (15 Mei 2002), hal. 4.
40 Saldi Isra, Lembaga Legislative Antar-Amandemen UUD 1945, sumbangan tulisan
dalam Soewoto Mulyosudarmo. Pembaruan Ketatanegaraan Melalui Perubahan
Konstitusi, Intrans dan Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur, Surabaya. 2004
41 Kevin Evans, Seputar Sistem Bikameral, dalam bambang Subianto et. Al (edit)
Menggagas Ulang Prinsip-Prinsip Lembaga Kepresidenan. Jakarta :CPPS Paramadina
dan Partnership For Government Reform in Indonesia. 2002.